Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026 Gelombang 1 Resmi Dimulai 5 November, Cek Besaran Dana

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi penerima KJP Plus Bank DKI. (Sumber: ANTARA/HO-Bank DKI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) secara resmi mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I.

Melansir akun Instagram @upt.p4op, penyaluran bantuan pendidikan ini dilaksanakan secara bertahap mulai 5 November 2026 bagi ratusan ribu peserta didik terdaftar di DKI Jakarta.

Pada gelombang pertama, total penerima program KJP Plus Tahap II Tahun 2026 tercatat sebanyak 661.209 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Sepekan Pasca Unjuk Rasa, Mahasiswa Trisakti Tagih Janji Realisasi Tuntutan Demo | BERUT

Rincian Besaran Dana Bantuan dan Penerima per Jenjang Pendidikan

Dana KJP Plus dialokasikan dalam bentuk dana personal bulanan, serta tambahan bantuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) khusus bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Berikut rincian besaran bantuan dan sebaran penerimanya:

1. Jenjang SD / MI / SDLB

Total penerima pada jenjang ini sebanyak 328.145 siswa. Peserta didik menerima dana personal sebesar Rp250.000,00 per bulan serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000,00 per bulan.

2. Jenjang SMP / MTs / SMPLB

Total penerima pada jenjang ini sebanyak 171.366 siswa. Peserta didik menerima dana personal sebesar Rp300.000,00 per bulan dan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000,00 per bulan.

3. Jenjang SMA / MA / SMALB

Total penerima pada jenjang ini sebanyak 53.612 siswa. Peserta didik menerima dana personal sebesar Rp420.000,00 per bulan ditambah subsidi SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000,00 per bulan.

4. Jenjang SMK

Total penerima pada jenjang ini sebanyak 103.820 siswa. Peserta didik menerima dana personal sebesar Rp450.000,00 per bulan serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000,00 per bulan.

Baca Juga: Penerima Bansos Beras 30 Kg Desil Berapa? Ini Cara Ceknya

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Total penerima pada jenjang ini sebanyak 4.266 peserta didik, dengan besaran dana personal senilai Rp300.000,00 per bulan.

Penerima manfaat serta wali murid dapat memantau status penerimaan dan informasi terkini terkait program KJP Plus melalui saluran komunikasi resmi P4OP DKI Jakarta edu.jakarta.go.id/kjp

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pencairan
  • kjp plus
  • gelombang 1
  • tahap 2
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Waspadai Musuh dalam Selimut Usai Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Terungkap
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Terima Kredensial 11 Dubes Negara Sahabat, Ada Jepang-Malaysia
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Gara-Gara Judi, Suami di Cengkareng Diduga Aniaya Istri
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Ini Penyebab Presiden Paraguay Santiago Pena Mengundurkan Diri
• 14 jam laludetik.com
thumb
Aktivitas Vulkanis Semeru Meningkat, Warga Diimbau Jauhi Radius 5 Kilometer
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.