JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pusat Statistik (BPS) tetap mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masuk sektor informal, dengan status bekerja.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menyatakan pencatatan penduduk bekerja mengacu pada kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.
“Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu bekerja, maka tetap tercatat sebagai pekerja,” kata Edy dalam konferensi pers BPS, Kamis (5/11/2026).
Ia menyampaikan, perubahan tersebut dapat terlihat melalui status pekerjaan dan kategori jam kerja, meskipun orang yang bersangkutan tetap masuk dalam kelompok penduduk bekerja.
Baca Juga: BPS Sebut Jumlah Pengangguran Agustus 2026 Turun Jadi 7,38 Juta Orang
“Akibat PHK tersebut, pekerja tetap berada pada kelompok pekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya bekerja di perusahaan di sektor formal kemudian beralih menjadi sektor informal,” ujarnya.
Perubahan juga dapat terjadi pada seseorang yang sebelumnya bekerja penuh waktu, yakni 35 jam ke atas dalam seminggu. Setelah kehilangan pekerjaan, ia bisa beralih menjadi pekerja tidak penuh waktu, baik pekerja paruh waktu maupun setengah pengangguran.
Dengan demikian, korban PHK yang sudah melakukan pekerjaan lain sesuai kriteria BPS tidak otomatis tercatat sebagai penganggur. Namun, perpindahan pekerjaan dan berkurangnya jam kerja tetap perlu diperhatikan untuk membaca kondisi ketenagakerjaan secara lebih utuh.
Edy mengatakan, konsep minimal satu jam bekerja dalam seminggu mengacu pada standar internasional yang telah diadopsi BPS sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,47 Persen Tapi Masyarakat Masih Merasa Hidup Susah, Ini Kata BPS
Dalam rilis ketenagakerjaan Agustus 2026, BPS mencatat jumlah penduduk bekerja mencapai 147,99 juta orang. Sementara itu, jumlah penganggur sebanyak 7,38 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,75 persen.
Meski TPT turun dibandingkan Agustus 2025, tingkat setengah pengangguran justru meningkat dari 7,91 persen menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026.
Adapun penduduk dengan jam kerja tidak penuh, yakni 1–34 jam seminggu, mencapai 48,14 juta orang atau 32,53 persen dari total penduduk bekerja.
Pergerakan indikator tersebut menunjukkan penurunan angka pengangguran dapat berlangsung bersamaan dengan kenaikan tingkat setengah pengangguran.
Baca Juga: BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026
Dari sisi status pekerjaan, proporsi pekerja informal masih mendominasi, yakni 57,93 persen. Edy menyebut kondisi itu menjadi sinyal perlunya meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor formal.
Ia menambahkan, penciptaan lapangan kerja di sektor formal perlu mendapat perhatian khusus agar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pemutusan hubungan kerja
- phk
- pekerja sektor informal
- data pengangguran bps
- setengah pengangguran





