JAKARTA – Polda Banten menangkap pasangan kekasih berinisial ED dan AM, tersangka kasus tabrak lari yang menyeret dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) sejauh tiga kilometer di Tol Serang–Panimbang KM 70.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petugas meringkus ED di wilayah Pandeglang, sedangkan AM ditangkap di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.
"Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban," kata Maruli, Jumat (6/11/2026).
Maruli menyebut dua personel PJR mengalami luka-luka, dengan satu personel di antaranya mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.




