Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pelaku usaha waralaba lokal memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan untuk memperluas skala bisnis dan meningkatkan daya saing.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, bisnis waralaba yang memiliki fundamental kuat dan memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh pendanaan melalui Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Pengusaha franchise yang memiliki fundamental bisnis kuat dan memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh pendanaan melalui Papan Akselerasi BEI, sebagai salah satu tahapan menuju perusahaan terbuka atau IPO,” kata Bagus dalam acara Indonesia Franchise & Business Concept (IFBC) di Tangerang, Banten, Jumat, dikutip dari siaran pers.
Ia menjelaskan, sekitar 43 usaha kecil dan menengah (UKM) telah memanfaatkan Papan Akselerasi BEI dengan total penghimpunan dana mencapai Rp2 triliun.
Menurut Bagus, capaian tersebut menunjukkan pasar modal dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan skala kecil dan menengah untuk mempercepat pengembangan usaha.
Selain melalui pasar modal, Kementerian UMKM juga mendorong pelaku waralaba memanfaatkan pembiayaan perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), baik untuk memulai usaha maupun memperluas jaringan bisnis.
Bagus menekankan, kesiapan fundamental menjadi faktor penting bagi bisnis waralaba yang ingin meningkatkan skala usaha dan mengakses pembiayaan yang lebih luas.
Oleh karena itu, pelaku usaha menurutnya perlu memperkuat standardisasi prosedur operasional, menjaga konsistensi kualitas produk dan layanan, menerapkan tata kelola profesional, serta melindungi merek dagang.
Ia menyebutkan, pemenuhan legalitas usaha, termasuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan mitra waralaba.
Kementerian UMKM berharap semakin banyak merek lokal yang berkembang menjadi perusahaan dengan tata kelola kuat sehingga mampu memperluas pasar, termasuk menembus pasar internasional.
Kementerian Perdagangan mencatat jumlah pemberi waralaba dalam negeri yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) mencapai 169 entitas.
Pada 2024, industri waralaba nasional membukukan omzet lebih dari Rp143 triliun dan menyerap sekitar 98 ribu tenaga kerja.
Baca juga: Investor waralaba makin selektif di tengah tekanan daya beli
Baca juga: Mendag: Waralaba lokal bisa jadi pilihan usaha anak muda
Baca juga: Kementerian UMKM dorong waralaba lokal ekspansi ke luar negeri
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, bisnis waralaba yang memiliki fundamental kuat dan memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh pendanaan melalui Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Pengusaha franchise yang memiliki fundamental bisnis kuat dan memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh pendanaan melalui Papan Akselerasi BEI, sebagai salah satu tahapan menuju perusahaan terbuka atau IPO,” kata Bagus dalam acara Indonesia Franchise & Business Concept (IFBC) di Tangerang, Banten, Jumat, dikutip dari siaran pers.
Ia menjelaskan, sekitar 43 usaha kecil dan menengah (UKM) telah memanfaatkan Papan Akselerasi BEI dengan total penghimpunan dana mencapai Rp2 triliun.
Menurut Bagus, capaian tersebut menunjukkan pasar modal dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan skala kecil dan menengah untuk mempercepat pengembangan usaha.
Selain melalui pasar modal, Kementerian UMKM juga mendorong pelaku waralaba memanfaatkan pembiayaan perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), baik untuk memulai usaha maupun memperluas jaringan bisnis.
Bagus menekankan, kesiapan fundamental menjadi faktor penting bagi bisnis waralaba yang ingin meningkatkan skala usaha dan mengakses pembiayaan yang lebih luas.
Oleh karena itu, pelaku usaha menurutnya perlu memperkuat standardisasi prosedur operasional, menjaga konsistensi kualitas produk dan layanan, menerapkan tata kelola profesional, serta melindungi merek dagang.
Ia menyebutkan, pemenuhan legalitas usaha, termasuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan mitra waralaba.
Kementerian UMKM berharap semakin banyak merek lokal yang berkembang menjadi perusahaan dengan tata kelola kuat sehingga mampu memperluas pasar, termasuk menembus pasar internasional.
Kementerian Perdagangan mencatat jumlah pemberi waralaba dalam negeri yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) mencapai 169 entitas.
Pada 2024, industri waralaba nasional membukukan omzet lebih dari Rp143 triliun dan menyerap sekitar 98 ribu tenaga kerja.
Baca juga: Investor waralaba makin selektif di tengah tekanan daya beli
Baca juga: Mendag: Waralaba lokal bisa jadi pilihan usaha anak muda
Baca juga: Kementerian UMKM dorong waralaba lokal ekspansi ke luar negeri





