Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat, Satgas PKH Bidik Pembeking!

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat, Satgas PKH Bidik Pembeking!Nasional | okezone | Jum'at, 6 November 2026 - 19:49

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi ini atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

“Operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Air Liki  serta Desa Baru Pangkalan,” ujar Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Jumat (6/11/2026).

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup. 

“Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya,” ujarnya..

Baca Juga:Denny Indrayana Yakin Bakal Ada Hakim yang Disetting Opinion Dalam Gugatan PHPU Gibran

Barita menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga backing aktivitas pertambangan ilegal.

“Penjejakan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga terus dilakukan. Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

 

“Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait,” ujarnya.

Baca Juga:Aksinya Tepergok, Maling Motor di Bangkalan Diikat dan Diamuk Warga

Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, penindakan diharapkan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut.

“Satgas PKH memastikan operasi akan terus berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi dapat ditertibkan,” ujar Barita.

Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kawasan taman nasional bukan ruang bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat. TNKS merupakan salah satu benteng ekosistem penting di Sumatera yang harus dijaga dari kerusakan akibat aktivitas manusia.

“Menghentikan pertambangan ilegal berarti bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hutan, sumber air, habitat satwa liar, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam,” pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Rp2 Miliar terkait Kasus Digitalisasi SPBU
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bukan 2,5, Jokowi Sebut IPK-nya 3,05
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG jelang akhir pekan melemah ikuti bursa Asia dan global
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
10 Ucapan Selamat Hari Wayang Nasional 7 November 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Anthony Ginting Melaju ke Perempat Final Korea Open 2026
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.