PB HMI Kecam Kasus Penyadapan Ilegal, Dorong UU Anti-Spionase

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Bagas Kurniawan, mengecam segala bentuk penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil.

Menurut Bagas, penggunaan perangkat dan instrumen negara di luar kewenangan hukum merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga :
Kapolri Diminta Usut Tuntas Kasus Penyadapan hingga ke Akar-akarnya
Panglima TNI Angkat Bicara Soal Kabar Seskab Teddy Diperiksa Soal Penyadapan Prabowo, Ternyata Begini Faktanya

"Saya mengecam setiap bentuk penyadapan ilegal, termasuk yang diduga menyasar Presiden Prabowo. Penggunaan perangkat negara di luar kewenangan yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merusak kepercayaan publik," ujar Bagas dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Ia menilai, dugaan praktik penyadapan terhadap aktivis dan gerakan masyarakat sipil merupakan persoalan yang lebih luas karena menyangkut masa depan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi membutuhkan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, serta menjalankan fungsi check and balance terhadap kekuasaan.

"Bahkan penyadapan juga menyasar aktivis dan gerakan sipil yang tentu mengancam demokrasi. Kita membutuhkan demokrasi yang berkembang untuk melakukan check and balance dalam perbaikan institusi dan kenegaraan. Negara harus memastikan keberanian itu tidak dibalas dengan pengawasan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi mereka," tegasnya.

Lebih lanjut, Bagas memandang bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat untuk menghadapi ancaman spionase, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk mulai mempertimbangkan pembentukan Undang-Undang Anti-Spionase sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan nasional.

Menurutnya, keberadaan UU Anti-Spionase tidak hanya penting untuk melindungi klasifikasi rahasia negara, tetapi juga untuk memperkuat kemampuan negara dalam menghadapi infiltrasi intelijen asing, pencurian informasi strategis, serta aktivitas spionase yang dapat mengancam kedaulatan nasional.

"Ke depan, agar hal ini tidak terjadi lagi, kita membutuhkan UU Anti-Spionase. Regulasi ini penting untuk melindungi klasifikasi rahasia negara dan menguatkan negara dari praktik spionase jahat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri," lanjut Bagas.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pembentukan UU Anti-Spionase harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Regulasi tersebut tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan untuk membatasi kebebasan berpendapat, mengkriminalisasi kritik, ataupun melakukan pengawasan tanpa dasar hukum terhadap warga negara.

Baca Juga :
Mencuat Tudingan Bahlil Terlibat Penyadapan Presiden, Golkar Membantah hingga Singgung Insiden Fitnah Penganiayaan
Terseret Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Akhirnya Buka Suara dan Siap Buka-bukaan
Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo Disebut sebagai Tindakan Makar dan Harus Diusut Tuntas ke Akarnya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi soal Uang Palsu Rp 980 Juta yang Disita di Lampung: Akan Dipakai Biayai Demo di Jakarta
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Dalami Aliran Suap di Kantor Pertanahan Bogor I
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nunuk Suryani Raih Anugerah Pendidikan Indonesia 2026, Ungkap Rencana Besar Tata Kelola Guru Mulai 2027
• 9 jam laludisway.id
thumb
Bukan Suara Bos Sungguhan, Taktik Deepfake AI Ini Kuras Duit Perusahaan Rp2 T
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya
• 47 detik laluviva.co.id
Berhasil disimpan.