Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, telah membayar denda sebesar 50 juta Ringgit, atau setara Rp 223,4 miliar demi jadi tahanan rumah. Namun demikian, Najib harus tetap berada di penjara meskipun ada putusan pengadilan yang mengizinkannya menjalani sisa hukuman dalam bentuk tahanan rumah setelah membayar denda.
Dilansir The Straits Times dan Reuters, Jumat (6/11/2026), Kantor Jaksa Agung Malaysia (AGC) menangguhkan penahanan rumah tersebut untuk sementara pada 6 November, pada hari yang sama ketika denda Najib telah dibayarkan dan perintah Pengadilan Tinggi dikeluarkan yang memerintahkan pembebasannya ke dalam penahanan rumah.
"Dalam hal ini, penerapan tahanan rumah... harus ditangguhkan sementara sampai penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut," kata Kejaksaan Agung dalam pernyataan tiga halaman tersebut, seperti dikutip Reuters.
Pengacara Najib telah memprotes langkah AGC tersebut. Mereka menyatakan bahwa setiap syarat yang ditetapkan oleh Raja dalam pengampunan telah dipenuhi dan tidak ada alasan hukum bagi kliennya untuk tetap berada di penjara. Mereka menuntut agar Najib segera dibebaskan dan ditempatkan di bawah tahanan rumah.
AGC, dalam pernyataannya, mempertanyakan bagaimana Malaysia menegakkan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan, dengan hasilnya berpotensi menentukan kapan Najib mulai menjalani hukuman penjara terpisah selama 15 tahun yang terkait dengan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai miliaran dolar.
Inti dari perselisihan ini adalah apakah pembayaran denda tersebut mengakhiri hukuman Najib dalam kasus korupsi SRC International atau hanya memungkinkannya menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028. Najib telah menjalani hukuman 12 tahun sejak Agustus 2022, dengan pengampunan kerajaan pada tahun 2024 yang memangkas setengah dari hukuman tersebut dan mengurangi denda sebesar RM210 juta menjadi RM50 juta.
Pengampunan kerajaan kedua pada September 2026, yaitu pengampunan bersyarat yang diberikan oleh Raja, Sultan Ibrahim, memungkinkannya menjalani sisa hukuman dalam status tahanan rumah, dengan syarat membayar denda dan memenuhi ketentuan-ketentuan lainnya.
Dalam pernyataannya, AGC mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan masalah hukum yang kompleks terkait pelaksanaan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan. Mereka juga menggambarkan situasi tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Selama periode ini, status penahanan Najib harus tetap tidak berubah di tempat penahanannya saat ini, dengan tunduk pada kewenangan dan arahan dari otoritas terkait," demikian bunyi pernyataan tersebut.
AGC menekankan bahwa keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentang atau membatalkan dekrit Raja, melainkan untuk memastikan bahwa pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum.
AGC menyatakan bahwa diperlukan tinjauan hukum lebih lanjut untuk menentukan apakah pembayaran denda sebesar Rp 223,4 M tersebut hanya memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman kasus SRC International dalam status tahanan rumah, atau secara efektif mengakhiri hukuman tersebut.
Perbedaan ini sangat penting karena Najib menghadapi hukuman terpisah dalam kasus 1MDB, yang menurut putusan pengadilan baru akan dimulai setelah hukuman kasus SRC selesai sepenuhnya.
Selain itu, AGC juga sedang menelaah penerapan hukum dari perintah Pengadilan Tinggi pada 6 November yang memerintahkan pembebasan segera Najib sekaligus mewajibkannya tetap berada di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, serta penolakan pengadilan pada 14 Oktober terhadap permohonan penangguhan hukuman 1MDB-nya.
AGC menyatakan bahwa klarifikasi hukum yang jelas dan definitif diperlukan sebelum tindakan lebih lanjut dapat diambil. Denda Najib telah dibayarkan pada 6 November oleh partainya, UMNO, yang mengumpulkan dana tersebut melalui sumbangan publik.
Pada hari yang sama, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menetapkan kediaman Najib di Jalan Langgak Duta sebagai penjara berdasarkan Undang-Undang Penjara 1995, sebuah langkah hukum untuk memungkinkan dia menjalani hukuman di bawah tahanan rumah.
(wnv/idn)





