REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai saksi pada 5 November 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami hasil penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mengonfirmasi sejumlah temuan dari rangkaian kegiatan penggeledahan, termasuk di Kantor Bupati. Temuan tersebut terdiri atas dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK.
“Dari sejumlah barang bukti itu, maka butuh berita acara penyitaan sehingga ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan, atau kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi Plt Bupati Klaten,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Pendalaman Tugas Wakil Bupati
Selain mengonfirmasi hasil penggeledahan, KPK juga mendalami tugas dan kewenangan Mahanni selaku Wakil Bupati Klaten. Pendalaman ini berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Prasetyo menambahkan, penyidik KPK saat ini tengah menelusuri apakah praktik dugaan korupsi serupa juga terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelum Hamenang. “Penyidik masih terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa. Semuanya masih terus dilakukan penelusuran oleh penyidik,” jelasnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Lima Klaster Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, yaitu dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut. KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk kasus ini sejak 27 Oktober 2026.