JAKARTA, DISWAY.ID – Penyusunan regulasi baru untuk ojek online (ojol) tidak hanya menyangkut besaran tarif dan pembagian pendapatan antara aplikator dengan pengemudi.
Kebijakan tersebut juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap pendapatan driver hingga keberlangsungan UMKM yang bergantung pada layanan transportasi dan pengantaran digital.
Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menilai, penyusunan aturan baru perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perlindungan pengemudi, keberlanjutan industri aplikator, hingga fleksibilitas kerja bagi mitra.
BACA JUGA:Sosok Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka, Diduga Mengantuk dan Panik
Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan, penerapan skema bagi hasil 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi dalam layanan pengantaran penumpang sebenarnya sudah diterapkan pada layanan pengantaran orang menggunakan roda dua.
Namun, dampak skema tersebut terhadap keberlanjutan industri aplikator maupun pendapatan mitra pengemudi masih perlu dilihat dalam beberapa waktu ke depan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Dinamika Regulasi dan Kemitraan Ekosistem Ojol di Indonesia" yang digelar di Jakarta, baru-baru ini.
BACA JUGA:Pekerja Informal Banyak Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Nuroji Soroti Nasib Ojol hingga Pedagang Kecil
Diskusi itu menghadirkan Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha, Ketua Umum Kajol Indonesia Firmansyah (Cang Ite), Ketua KOTRI Fika Chasasmeta, serta perwakilan komunitas pengemudi Roy Rawung dan Yodhi M. Ahyad.
Dalam diskusi tersebut, Yodhi M. Ahyad dari URC New Jabodetabek mengungkapkan bahwa pendapatan pengemudi di lapangan cenderung berkurang seiring pemangkasan promo dan subsidi yang selama ini turut menjaga volume pesanan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendapatan mitra tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif atau pembagian hasil, tetapi juga dipengaruhi biaya operasional dan permintaan konsumen.
Apabila regulasi membuat biaya layanan semakin tinggi, konsumen berpotensi mengurangi penggunaan jasa ojol. Dampaknya bukan hanya dirasakan pengemudi, melainkan juga UMKM yang mengandalkan platform digital untuk menjangkau pelanggan.
BACA JUGA:Pekerja Informal Banyak Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Nuroji Soroti Nasib Ojol hingga Pedagang Kecil
Fleksibilitas Kerja Jadi PerhatianSelain persoalan pendapatan, fleksibilitas kerja juga menjadi aspek yang disorot dalam penyusunan regulasi ojol.
Ketua KOTRI Fika Chasasmeta mengingatkan bahwa sistem kemitraan selama ini menjadi salah satu pintu masuk kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, ke dunia kerja.
- 1
- 2
- »





