Politikus Demokrat Jansen Sitindaon Sebut Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wakil Presiden

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Wapres. Penilaian tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran yang menurut Jansen harus dipatuhi selama belum ada putusan pengadilan berikutnya yang membatalkannya.

Jansen menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh lembaga negara. Menurutnya, apabila belum ada keputusan pengadilan baru yang membatalkan putusan terakhir, maka putusan tersebut tetap mengikat.

"Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan berikutnya yang membatalkan putusan MA, yang amar atau petitumnya sudah nyebar kemana-mana — karena atas dasar inilah kajianku kemarin — maka sikapku: beliau sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wapres," tulis Jansen melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan berikutnya. Karena itu, menurut Jansen, seluruh lembaga negara harus menghormati dan mematuhi putusan yang masih berlaku.

"Karena prinsipnya 'putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan berikutnya'. Jika tidak ada, putusan yang terakhir itu mengikat dan harus dipatuhi semua lembaga negara lainnya termasuk DPR cq MPR," lanjutnya.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan suket penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran. Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan suket yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pendidikan Gibran tidak sah.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Baca Juga: Terungkap Alasan Nama Gibran Tak Masuk Ikrar Buruh untuk Jaga Prabowo

Jansen sendiri menyampaikan pandangannya sebagai bagian dari sikap terhadap tiga polemik politik nasional. Selain persoalan suket pendidikan Gibran, ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus mendukung pemeriksaan ulang ijazah secara forensik apabila diminta pemohon.

Ia turut menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jansen meminta kasus tersebut diusut sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak yang menjadi aktor utama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MIND ID Gandeng KPK Integrasikan Sistem Pengaduan untuk Cegah Korupsi di Sektor Pertambangan
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gol Cepat Fauzan Bawa PSM U-20 Tundukkan Deltras FC
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Dubes Azerbaijan Apresiasi Indonesia atas Dukungan Kedaulatan, Tegaskan Komitmen Perdamaian dengan Armenia
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Jari Karyawati Cikarang Putus Terjepit Mesin
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Bingkai Sepekan: Heboh Penyadapan Presiden hingga Jokowi Pamer Ijazah
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.