Perjalanan karier Jenderal (Pol/Purn) Listyo Sigit Prabowo mencerminkan lintasan seorang perwira yang meniti jenjang kepolisian dari tingkat kewilayahan, menangani sejumlah perkara besar, menduduki posisi strategis di lingkungan Markas Besar Polri, hingga dipercaya menjadi orang nomor satu di institusi Bhayangkara. Namun, kini, perjalanan panjang tersebut memasuki babak berbeda setelah namanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara.
Listyo Sigit Prabowo lahir di Laha, Kota Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, Listyo tumbuh dalam keluarga dengan latar belakang militer. Ayahnya, Sutrisno, merupakan pensiunan TNI Angkatan Udara dengan pangkat terakhir mayor, sedangkan ibunya bernama Hendrina Hitijahubessy.
Latar belakang keluarga tersebut menjadi bagian dari lingkungan yang memperkenalkannya pada kehidupan kedisiplinan dan pengabdian. Pendidikan menengah diselesaikannya di SMA Negeri 8 Yogyakarta pada 1988. Tiga tahun kemudian, ia menamatkan pendidikan di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri), yang kini dikenal sebagai Akademi Kepolisian.
Pendidikan formal kepolisian tidak berhenti di sana. Pada 1998, Listyo menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ia kemudian meraih gelar Magister Sains Kajian Ilmu Kepolisian dari Universitas Indonesia pada 2005 dan menyelesaikan pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2006.
Pendidikan tersebut menjadi bekal untuk memasuki jenjang penugasan yang semakin strategis. Pada 2009, Listyo dipercaya menjabat Kepala Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah. Setahun kemudian, ia menjadi Wakil Kepala Polrestabes Semarang. Pada 2011, ia dipercaya memimpin Polresta Surakarta.
Penugasan di wilayah Jawa Tengah menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya. Setelah menjabat sebagai kepala kepolisian resor, Listyo memperoleh penugasan di lingkungan reserse kriminal. Pada 2012, ia menjabat Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Setahun berikutnya, ia menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.
Lintasan karier tersebut memperlihatkan pengalaman yang memadukan pekerjaan kepolisian di tingkat kewilayahan dan penanganan perkara pidana. Pengalaman itu pula yang kemudian membawanya masuk ke lingkaran tugas kepresidenan.
Pada 2014, Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Posisi tersebut menempatkannya dalam lingkungan kerja yang berhubungan langsung dengan aktivitas kepala negara.
Menjadi ajudan presiden bukan sekadar penugasan administratif. Posisi tersebut menuntut kedisiplinan, kepercayaan, kemampuan berkoordinasi, serta pemahaman terhadap tata kerja pengamanan dan kegiatan kenegaraan. Pengalaman itu menjadi salah satu babak penting dalam perjalanan karier Listyo.
Dua tahun kemudian, pada 2016, ia dipercaya menjadi Kepala Kepolisian Daerah Banten. Selanjutnya, pada 2017, Listyo menyelesaikan Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI di Lembaga Ketahanan Nasional.
Kariernya kembali bergerak ke tingkat pusat. Pada 2018, ia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Jabatan ini memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan pengawasan internal, penegakan disiplin, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Setahun kemudian, Listyo dipercaya menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat penting dalam penanganan berbagai perkara pidana nasional.
Ketika menjabat Kabareskrim, sejumlah kasus besar menjadi perhatian publik. Pada 2020, Bareskrim Polri menangani penangkapan buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, serta proses ekstradisi Maria Lumowa. Pengungkapan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Listyo sebelum mencapai jabatan tertinggi di kepolisian.
Pada 27 Januari 2021, Listyo resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengangkatannya menandai babak baru dalam perjalanan karier seorang perwira yang sebelumnya pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
Sebagai Kapolri, ia memimpin institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jabatan tersebut sekaligus menempatkannya dalam sorotan publik. Setiap kebijakan kepolisian, penanganan perkara, hingga tindakan anggota di lapangan menjadi bagian dari penilaian terhadap kepemimpinan seorang Kapolri.
Selama memimpin Polri, Listyo berada di tengah sejumlah peristiwa yang mengguncang perhatian nasional. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo pada 2022.
Kasus tersebut menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian. Perkara yang melibatkan seorang pejabat tinggi Polri itu memunculkan pertanyaan mengenai integritas, pengawasan internal, dan kemampuan institusi menindak anggotanya sendiri.
Selain perkara Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan pada 2022 juga menjadi ujian berat bagi Polri. Peristiwa yang menimbulkan banyak korban jiwa tersebut mendorong evaluasi terhadap pengamanan pertandingan sepak bola dan penggunaan kekuatan oleh aparat.
Pada periode 2022-2024, penindakan terhadap praktik judi daring dan jaringan yang dikenal dengan sebutan Konsorsium 303 juga menjadi bagian dari perhatian publik. Tahun 2024, Polri menghadapi sorotan terkait rekayasa perkara kematian Gamma dan Afif Maulana. Sementara itu, pada 2025, meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dan gelombang demonstrasi Agustus menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang menuntut respons institusi kepolisian.
Berbagai peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa masa kepemimpinan Listyo berlangsung di tengah tantangan yang kompleks. Di satu sisi, kepolisian dituntut menunjukkan kemampuan penegakan hukum. Di sisi lain, institusi tersebut harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui profesionalisme dan akuntabilitas.
Setelah menjalani masa jabatan sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021, Listyo mengakhiri tugasnya sebagai pimpinan tertinggi Polri pada 1 Oktober 2026. Ia kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Peralihan jabatan tersebut sempat menjadi kelanjutan perjalanan pengabdiannya di lingkungan pemerintahan. Namun, hanya dalam hitungan bulan, namanya kembali menjadi perhatian nasional, kali ini bukan karena kebijakan kepolisian atau perkara kriminal yang ditanganinya, melainkan karena dugaan tindak pidana yang justru berkaitan dengan penyalahgunaan perangkat kepolisian.
Pada 3 November 2026, Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta. Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Operasi tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025-2026.
Menurut penjelasan Bareskrim, penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), sistem pengelolaan penyadapan yang dimiliki Polri.
Persoalan utamanya bukan semata-mata penggunaan teknologi penyadapan. Perangkat tersebut pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan itu memiliki batas dan prosedur yang wajib dipatuhi.
Penyidik menduga nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada permohonan penyidik ataupun lampiran laporan polisi. Penyadapan juga diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan perkara pidana.
Lebih jauh, penyidik mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga ahli pada tahap awal. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat diska lepas (flashdisk) sebagai barang bukti.
Dalam penjelasannya, Asep Safrudin menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pendekatan scientific crime investigation. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP sebagaimana disebutkan penyidik, serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkara tersebut menjadi perhatian luas karena salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri yang sebelumnya memimpin institusi tempat penyidikan kasus itu berlangsung.
Ada dimensi berbeda dalam perkara yang menjerat Listyo. Dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap privasi seseorang, tetapi juga menyentuh persoalan penggunaan kewenangan negara.
Penyadapan merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak warga negara. Negara memang membutuhkan kemampuan memperoleh informasi untuk mengungkap tindak pidana tertentu. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas.
Dalam perkara ini, dugaan penyadapan bahkan disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, aktivis organisasi masyarakat sipil, dan kalangan pengusaha.
Perkembangan perkara tidak berhenti pada pengumuman tiga tersangka pada 3 November 2026. Dua hari kemudian, Kamis (5/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Slamet sebelumnya menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010-2019 dan disebut memiliki penguasaan terhadap perangkat penyadapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Suhermanto menjelaskan, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution diduga harus meminta izin kepada Slamet apabila hendak melakukan penyadapan. Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus seluruh berkas hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga disetujui.
Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Slamet belum dapat ditahan karena sedang menjalani pemulihan kondisi kesehatan pascastroke. Dengan perkembangan tersebut, perkara penyadapan ilegal memasuki tahap pengusutan yang semakin luas. Bareskrim menyatakan telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli.
Kepolisian juga membentuk tim khusus yang dipimpin Kepala Bareskrim untuk menangani perkara tersebut dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada masyarakat. Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan internal antara pimpinan Polri saat ini dan mantan Kapolri. Penegasan tersebut penting untuk menjaga agar proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti, bukan ditafsirkan sebagai pertarungan kepentingan di lingkungan institusi.
Perjalanan Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan karier seorang perwira kepolisian dapat menapaki jenjang jabatan hingga mencapai puncak kepemimpinan institusi. Dari Kapolres Pati, Kapolda Banten, Kadiv Propam, Kabareskrim, hingga Kapolri, setiap jabatan memberikan ruang kewenangan dan tanggung jawab yang semakin besar.
Namun, jabatan tinggi juga membawa konsekuensi berupa tuntutan pertanggungjawaban yang lebih besar. Penetapan Listyo sebagai tersangka menjadi ujian bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pangkat, jabatan, pengalaman, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan semestinya tidak menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.
Di samping itu, perkara ini juga menjadi ujian bagi Polri sendiri. Saat dugaan pelanggaran justru melibatkan sejumlah perwira tinggi, institusi kepolisian dituntut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internal maupun eksternal dapat bekerja tanpa intervensi.
Persoalan yang tidak kalah penting adalah pembenahan aturan kewenangan penyadapan. Perangkat teknologi yang semestinya membantu mengungkap tindak pidana tidak boleh berubah menjadi alat pengawasan tanpa dasar hukum yang jelas. Penguatan aturan, mekanisme persetujuan, pencatatan aktivitas, jejak audit yang tidak dapat dihapus, serta pengawasan independen menjadi kebutuhan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya perlindungan terhadap privasi dan kebebasan sipil. Apabila dugaan penyadapan terhadap kepala negara saja dapat terjadi melalui perangkat yang berada di lingkungan penegakan hukum, masyarakat tentu berhak mempertanyakan jaminan perlindungan terhadap dirinya.
Proses hukum terhadap Listyo dan para tersangka lainnya masih harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Pembuktian di pengadilan akan menentukan pertanggungjawaban pidana setiap pihak.
Satu hal yang menjadi perhatian publik, institusi negara yang diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat harus memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan untuk mengawasi, mengendalikan, atau menekan pihak lain di luar ketentuan hukum. Sebab, dalam negara hukum, besarnya kewenangan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawaban yang melekat padanya. (LITBANG KOMPAS)





