Jakarta, VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah memverifikasi lima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dua dari lima laporan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan.
"Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap untuk dilimpahkan ke bagian persidangan," kata Wiarsa di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Sementara itu, dua laporan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi sebelum dilanjutkan ke verifikasi materiil. Adapun satu laporan lainnya belum memenuhi syarat administrasi.
Wiarsa mengatakan, kelima laporan tersebut berasal dari masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan Denny Indrayana. Namun, dia belum dapat memastikan apakah laporan Denny termasuk dalam dua aduan yang telah memenuhi syarat materiil.
Ia meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada DKPP untuk memproses seluruh laporan sesuai prosedur yang berlaku.
"Masih dalam proses. Mohon bersabar supaya saya tidak salah," ujarnya.
Wiarsa memastikan DKPP tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani setiap pengaduan. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai pihak atau lembaga yang dilaporkan melalui situs resmi DKPP.
Dia menegaskan, DKPP berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk. Meski demikian, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati dan cermat, serta sesuai dengan ketentuan Pedoman Beracara DKPP.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sebelumnya, DKPP menerima lima pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) setelah terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dua pengaduan diterima pada 13 Oktober 2026 dengan nomor 042/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET/X/2026. Satu pengaduan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026 dengan nomor 045/01-14/SET-02/X/2026.
Sementara itu, dua pengaduan sejenis diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026 dengan nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan 039/01-08/SET-02/X/2026. (ANT)





