SIM Keliling Jakarta Buka Dua Lokasi pada Minggu 8 November 2026, Ini Jadwal dan Biayanya

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi wilayah Jakarta pada Minggu (8/11/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Dua lokasi pelayanan tersebut berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta

Polda Metro Jaya menyediakan dua titik pelayanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat pada Minggu.

Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McDonald's Duren Sawit.

Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Barat, pelayanan SIM Keliling berlokasi di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Kedua gerai tersebut melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib membawa sejumlah dokumen yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta SIM lama asli yang masa berlakunya belum habis.

Selain itu, pemohon harus melengkapi bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemiliknya harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di tempat pelayanan yang telah ditentukan kepolisian.

Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan melalui layanan keliling.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana disebutkan dalam informasi layanan tersebut.

Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.

Di luar biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di dua lokasi tersebut selama jam operasional yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekor MURI Lomba Renang Pelajar, Bukti Anak Muda Mampu Wujudkan Hal Besar
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Ingin Gelorakan Semangat Berdikari, PDIP Gelar Soekarno Run di Blitar
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Kapolri Suyudi Tegaskan Korps Bhayangkara Semakin Solid
• 20 jam laludetik.com
thumb
Eks Komisioner Minta KPU Gerilya di RUU Pemilu, Usul Seleksi Anggota Tak Lagi Lewat DPR
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Paparkan Reformasi Pendanaan Keanekaragaman Hayati dalam Forum COP17 CBD
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.