Kejagung usut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga terkait dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK)
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga terkait dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK).
Kejagung turut mendalami dugaan aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada oknum penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan, suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengurusan izin administrasi, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.
“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ujar Saiful Bahri dikutip Minggu (8/11/2026).
Terkait sosok penyelenggara negara itu, Saiful menerangkan aliran suap itu diduga berkaitan dengan kewenangan para pejabat dalam menerbitkan perizinan tambang hingga pengawasan distribusi nikel.
“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” katanya.
Saiful menyebut fakta terkait dugaan suap tersebut telah dikantongi pihaknya dari keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun dia belum merinci secara detail identitas penerima suap lantaran masih menjadi materi penyidikan.
"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," katanya.
Adapun dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Dia menuturkan, ada lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.
Salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir tahun 2015.
“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” katanya.
(kunthi fahmar sandy)





