Kejagung Dalami Aliran Suap dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Ilegal

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kejagung usut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga terkait dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK)

Kejagung Dalami Aliran Suap dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Ilegal (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga terkait dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK). 

Kejagung turut mendalami dugaan aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada oknum penyelenggara negara.

Baca Juga:
Intip Perkiraan Cuaca Hari Ini untuk Wilayah DKI Jakarta

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan, suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengurusan izin administrasi, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.

“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ujar Saiful Bahri dikutip Minggu (8/11/2026).

Baca Juga:
Jaga Ketersediaan Bahan Pakan Ternak, Mentan Siapkan Sistem Baru

Terkait sosok penyelenggara negara itu, Saiful menerangkan aliran suap itu diduga berkaitan dengan kewenangan para pejabat dalam menerbitkan perizinan tambang hingga pengawasan distribusi nikel.

“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” katanya.

Baca Juga:
11 UUS Asuransi Spin Off Lewat Pendirian Perusahaan Baru

Saiful menyebut fakta terkait dugaan suap tersebut telah dikantongi pihaknya dari keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun dia belum merinci secara detail identitas penerima suap lantaran masih menjadi materi penyidikan.

"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," katanya.

Baca Juga:
Jelang Haji 2027, Arab Saudi Gelar Pelatihan Perdana Bagi Pengelola dari Negara Pengirim Jamaah

Adapun dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Dia menuturkan, ada lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.

Salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir tahun 2015.

“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” katanya.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Xanana Apresiasi Lazarus Laiskodat Memorial Cup, Viktor Dorong Petinju NTT Tembus Panggung Dunia
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Liga Inggris: Nottingham Kalahkan Man City 3-1
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pascakebakaran Stasiun Gambir, petugas telusuri penyebab
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Tak Lolos Verifikasi DTSEN, Pemkot Mojokerto Gandeng Baznas Bangunkan Jamban untuk Bu Ana
• 15 jam laluberitajatim.com
thumb
Isu Ketum Parpol Terlibat Kasus Sadap Prabowo, PD: Siapa Pun Harus Dihukum
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.