Malang (beritajatim.com) – Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menghadapi sorotan di tengah mencuatnya rentetan isu sensitif.
Mulai dari dugaan penyadapan komunikasi pimpinan negara hingga spekulasi tuduhan makar serta perang pengaruh antarfaksi kekuasaan.
Menurut Pia, hal tersebut menjadi ujian berat bagi legitimasi Korps Bhayangkara. Menurutnya, Polri dihadapkan pada dua kutub kemungkinan yang sangat menentukan masa depan institusi.
“Ini bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih institusi dan membangun kembali kepercayaan publik. Tetapi jika prosesnya tertutup, krisis justru bisa memperbesar kecurigaan terhadap perang faksi dan pembalasan kekuasaan,” ujar Pia di Malang, Sabtu (7/11/2026).
Pakar Hubungan Masyarakat dan Manajemen Krisis tersebut menjelaskan, persepsi publik tidak bisa sekadar diredam melalui klarifikasi sepihak maupun konferensi pers berkala. Titik krusial penanganan krisis kelembagaan terletak pada transparansi penggunaan kewenangan negara secara adil dan terukur.
Pia menerangkan bahwa ketika aparat memeriksa rekan sejawat di internal sendiri, keraguan publik terhadap objektivitas penegakan hukum otomatis meningkat.
“Legitimasi tidak bisa dipulihkan hanya dengan konferensi pers. Polri harus menunjukkan mengapa proses hukumnya layak dipercaya, bukan sekadar meminta publik percaya,” kata perempuan yang mendalami kajian komunikasi publik tersebut.
Langkah mengusut dugaan pelanggaran di jajaran internal sebenarnya dapat menjadi sinyal positif bahwa kepolisian berani menindak pelanggaran tanpa pandang bulu. Namun, ia mengingatkan adanya risiko reputasi yang besar jika informasi yang disajikan berubah-ubah atau memunculkan kesan tebang pilih.
Menurut Pia, istilah liar seperti balas dendam politik, perang faksi, maupun makar harus diletakkan sebagai spekulasi yang membutuhkan pembuktian faktual, bukan dijadikan vonis opini. Oleh karena itu, Polri tidak boleh hanya melontarkan sanggahan normatif, melainkan wajib menjawab tiga pertanyaan substansial dari masyarakat.
Pertanyaan pertama menyangkut kejelasan prosedur hukum yang dijalankan secara terbuka dan proporsional tanpa melanggar asas praduga tak bersalah. Pertanyaan kedua adalah ihwal mekanisme kontrol ketika instrumen penyidik memeriksa lingkungannya sendiri.
“Pertanyaan saya sederhana, siapa yang mengawasi Polri ketika Polri menyidik Polri? Publik berhak mengetahui mekanismenya, bukan hanya mendengar janji bahwa semuanya berjalan secara objektif,” ujar Pia.
Ia menambahkan, keterlibatan pengawasan fungsional seperti Propam dan Itwasum perlu diperkuat dengan penjelasan peran lembaga eksternal independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta DPR RI, sesuai koridor kewenangan masing-masing.
Adapun pertanyaan ketiga berkaitan dengan jaminan bahwa proses hukum steril dari intervensi kekuasaan maupun benturan kepentingan aktor politik. Penerapan komunikasi dialogis, lanjutnya, mengharuskan institusi negara memperlakukan warga bukan sekadar objek penerima rilis, melainkan mitra yang berhak menguji kebenaran proses penegakan hukum.
Pia menekankan bahwa transparansi tidak boleh tereduksi menjadi kosmetik pencitraan semata. Kecepatan publikasi juga tidak boleh mengorbankan akurasi dan hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan kosmetik public relations. Keduanya harus menjadi praktik kelembagaan yang memungkinkan publik memeriksa apakah proses hukum benar-benar profesional dan independen,” katanya.
Ia menyimpulkan, Polri tidak dituntut membocorkan seluruh materi rahasia penyidikan ke ruang terbuka. Ukuran paling fundamental adalah kesediaan Korps Bhayangkara menjelaskan alur penanganan perkara, memperlihatkan pengawasan yang berjalan, serta menegaskan batasan agar penyidikan terbebas dari tarikan politik.
“Badai krisis ini bisa menjadi titik balik bagi Polri menuju institusi yang lebih baik. Namun, persoalan terbesarnya bukan hanya soal apakah Polri mampu membersihkan institusinya sendiri. Yang harus dibuktikan kepada publik adalah apakah proses pembenahan itu benar-benar bersih, diawasi secara kredibel, dan bebas dari intervensi kekuasaan,” ujar Pia menutup. [dan/suf]




