Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membantah kabar yang menyebut dua mantan Kapolri, yakni Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Aziz, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Advertisement
"Infonya tidak benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).
Adapun Bareskrim sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).
Slamet Uliandi menjadi orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.




