Korlantas Polri Pastikan Isu SIM Seumur Hidup Hoaks

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup adalah tidak benar atau hoaks.

Hingga saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Korlantas Hadir di Ponpes Daar El-Qolam, Layani Pembuatan & Perpanjangan SIM

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa ketentuan masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menurutnya, SIM bukan sekadar dokumen administratif atau tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi.

BACA JUGA: Korlantas Jemput Bola Layanan SIM ke Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujar dia.

Selain meluruskan informasi mengenai SIM seumur hidup, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan isu tersebut.

BACA JUGA: Kesehatan Kulit & Hasil Alami jadi Tren Kemewahan Modern, Simbol Status Sosial Baru

Sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui platform media sosial seperti TikTok, WhatsApp, dan Instagram patut diwaspadai. Tautan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi masyarakat.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta tidak sembarangan mengakses tautan atau memberikan data pribadi melalui situs maupun akun yang tidak resmi.

Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, serta tidak ikut menyebarluaskan kabar bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” kata Made Agus. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen Bepro Ingatkan Publik Fokus Kawal Kasus Penyadapan, Jangan Tergiring Hoaks Dasco Jadi Wapres


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPDP Buka Peluang Perguruan Tinggi Baru Gabung Program Beasiswa Sawit 2027
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
JEKATE Running 2026 Digelar 13 Desember, Peserta Bakal Lintasi Flyover Antasari
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Udara Jakarta tak sehat bagi kelompok sensitif pada Minggu pagi
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pengguna Android 14–17 Wajib Update! Ada Celah Keamanan yang Bisa Retas HP Jarak Jauh
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Marching Band Pondok Gontor Raih 11 Penghargaan di Piala Raja HB X Cup 2026
• 1 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.