UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan Buruh

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR dan telah berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu aturan baru UU ialah cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan buruh atau pekerja.

Dilihat detikcom, Minggu (8/11/2026), aturan cuti terbaru itu tertera dalam pasal 118 ayat (6) UU nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja.

"Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh," demikian bunyinya.

Aturan ini merupakan hal baru bagi buruh atau pekerja karena UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja tidak mengatur hal tersebut. Sebelumnya, cuti tahunan buruh atau pekerja akan dikurangi jika perusahaan melaksanakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Berikut aturan cuti terbaru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dilihat detikcom:

Baca juga: Bakom Tegaskan Prabowo Berpihak ke Buruh, Ungkit Momen Nyanyi Internasionale




(haf/knv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesaksian, Gerak-Gerik hingga Gestur Jokowi di Sidang Ijazah Sisakan Polemik | KOMPAS MALAM
• 50 menit lalukompas.tv
thumb
Presiden Erdogan Serukan Reformasi Total PBB Usai Nilai Arsitektur Global Gagal Total
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Ribuan Orang Hadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia, Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Penentuan cabang olahraga SEA Games 2027 dinilai tidak adil
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Vaksinasi Rabies Gratis Hadir di Pasar Minggu Jaksel, Cek Jadwalnya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.