UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR dan telah berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu aturan baru UU ialah cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan buruh atau pekerja.
Dilihat detikcom, Minggu (8/11/2026), aturan cuti terbaru itu tertera dalam pasal 118 ayat (6) UU nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja.
"Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh," demikian bunyinya.
Aturan ini merupakan hal baru bagi buruh atau pekerja karena UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja tidak mengatur hal tersebut. Sebelumnya, cuti tahunan buruh atau pekerja akan dikurangi jika perusahaan melaksanakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Berikut aturan cuti terbaru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dilihat detikcom:
(haf/knv)





