jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menepis informasi di tengah masyarakat yang menyebut dua mantan Kepala Polri (Kapolri) masing-masing berinisial IA dan MTK telah ditangkap terkait kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin membantah kabar itu.
BACA JUGA: Pandangan Habiburokhman ke Listyo Berubah, Dulu Bilang Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
"Tidak benar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya, kabar yang beredar menyebut IA dan MTK ditangkap karna terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi Polri lainnya.
BACA JUGA: Republik di Persimpangan Jalan: Penangkapan Jenderal Polisi & Perjuangan Berat Kapolri Selamatkan Muruah Bangsa
Pada 3 November 2026, Mabes Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
Ahrie Sonta merupakan kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Irjen Eko Hadi adalah widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
BACA JUGA: Mantan Kapolri Diduga Terlibat Penyadapan, Dasco DPR: Kami Serahkan Proses ke Polisi
Dua hari kemudian atau pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Saat ini Jenderal Listyo Sigit bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Adapun Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastrok.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Jenderal Suyudi Banjir Dukungan dari Masyarakat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




