JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 29.154 siswa dan mahasisw dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Adapun rincinannya, 22.567 peserta didik dan 6.587 mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pendidikan tersebut.
BACA JUGA:Detik-Detik Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito saat Operasi Water Bombing
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan proses pendataan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran.
Tahapan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
"Melalui proses pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta," ujar Nahdiana melalui keterangan tertulis pada Minggu, 8 November 2026.
BACA JUGA:Profil Widi Prasetijono Eks Ajudan Jokowi, Dituntut 10 Tahun Penjara Dugaan Korupsi Lahan
Ia menjelaskan, dari hasil verifikasi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan memenuhi persyaratan.
Mereka merupakan bagian dari 31.542 peserta didik berusia 6–21 tahun yang masuk kelompok desil 1–5 dan mengikuti pendataan susulan.
Sebelumnya, para peserta didik tersebut belum mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Data mereka kemudian dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) untuk memastikan kesesuaian informasi.
BACA JUGA:CFD Bakal Diperluas di 5 Wilayah Jakarta, Pramono: Hidup Sehat, Silaturahmi Terjaga
"Sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, dengan total anggaran sebesar Rp47.982.120.000," kata Nahdiana.
Penerima tersebut terdiri atas 8.734 peserta didik SD/MI/SDLB, 7.896 peserta didik SMP/MTs/SMPLB, 2.897 peserta didik SMA/MA/SMALB, 2.240 peserta didik SMK, dan 800 peserta didik SKB.
Sementara itu, proses pendataan penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2026 berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring dan mandiri melalui situs web KJMU.
Selanjutnya, perguruan tinggi bersama Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data calon penerima.
- 1
- 2
- »





