MANGGARAI BARAT – Pembangunan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional membawa jalan baru, investasi, dan arus wisatawan yang terus bertambah ke Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Namun, ada risiko yang kerap luput diperhatikan. Tanpa pelindungan yang jelas, proyek strategis nasional bisa meminggirkan hak tradisional masyarakat adat atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai warisan budaya.
Tarian, tenun, rumah adat dan pengetahuan tradisional yang dijaga turun-temurun kini ikut menjadi wajah promosi pariwisata. Namun warisan itu belum tercatat atas nama komunitas pemiliknya. Celah inilah yang dapat memicu klaim sepihak dan konflik kepentingan.
Masyarakat adat penting untuk menjaga dan mencatat KIK-nya sejak sekarang sebagai bentuk pelestarian dan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Peraturan Pemeritah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK, sebelum pembangunan bergerak lebih jauh.
Atas dasar hal tersebut, Tim Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan pengabdian kepada masyarakat di Desa Wisata Wae Lolos, Kecamatan Sano Nggoang yang dipimpin Yenny Eta Widyanti.
"Dari cerita Bapak Kades dan para tokoh adat tadi, terbukti kekayaan intelektual Desa Wae Lolos sangat banyak,” ujar Yenny Eta, Minggu (8/11/2026).
Saat ini kata Yenny, banyak turis asing yang berkunjung. Oleh karena itu, supaya tidak diklaim pihak asing, hasil karya, tradisi, dan budaya Desa Wae Lolos perlu diinventarisasi dan dicatat melalui sanggar desa yang sudah ada sebagai bentuk perlindungan defensif.
“Dengan demikian, pendataan oleh pemerintah daerah yang terkait juga akan lebih mudah,"kata Yenny.
Semantara itu, Kepala Desa Wae Lolos, Gervinus Toni mengatakan, saat ini tradisi tersebut tetap hidup berkat sanggar desa.




