DPS Sudah Diperketat, Pagar Tanggung Gugatnya Belum

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Mulai 1 Januari 2027, anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan syariah, bank maupun nonbank, wajib memiliki sertifikat kualifikasi profesi. Kebijakan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) yang disampaikan dalam Ijtima' Sanawi DPS XXII, Oktober lalu, melengkapi langkah OJK yang sejak awal 2025 menetapkan DPS bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagai pihak utama, sehingga calon anggotanya wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan.

Baca: Ekonomi Syariah Indonesia Kalah dari Malaysia, Apa Penyebabnya?

Dua langkah itu patut disyukuri karena pengawas syariah kini dipilih dan dibina dengan standar makin tinggi. Agar penguatan ini makin utuh, satu pertanyaan wajar diajukan: bila terjadi kerugian karena pelanggaran prinsip syariah, sampai di mana DPS ikut menanggungnya?

Contohnya mudah dibayangkan. Sebuah produk pembiayaan sudah berjalan, lalu akadnya perlu diperbaiki dan sebagian pendapatannya harus dialihkan menjadi dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan (TBDSP), sebagaimana dikenal dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018.

Penjelasan Pasal 45 ayat (1) POJK Nomor 2 Tahun 2024 menyebut langkah serupa dengan istilah penerimaan non-halal. Bank pun kehilangan pendapatan. Siapa yang menanggung?

Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Untuk menjawabnya, dua istilah yang sering tertukar perlu dipilah. Tanggung jawab melekat pada tugas. Tanggung gugat, istilah yang dipakai Moegni Djojodirdjo dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, adalah kewajiban mengganti kerugian. Ia baru lahir bila ada kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat di antara keduanya, sebagaimana pola Pasal 1365 KUHPerdata.

Tanggung jawab DPS sudah dirumuskan dengan baik. Pasal 20 ayat (1) POJK 2/2024 menyebut DPS mengawasi kebijakan dan jalannya pengurusan oleh direksi agar sesuai prinsip syariah, serta bertanggung jawab atas pengawasan itu.

POJK yang sama juga menyediakan sanksi administratif hingga larangan menjabat bagi pihak utama bila ketidakpatuhan syariah tidak ditindaklanjuti (Pasal 45 ayat (4)). Yang belum tersedia adalah ukuran perdatanya. Padahal ukuran itu berguna bagi semua pihak, yakni DPS memperoleh kepastian, bank dan nasabah memperoleh pegangan.

Kedudukannya Sudah Tegas
Soal kedudukan, posisi DPS kini tegas setelah menempuh perjalanan panjang. Dalam rumusan awal UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, DPS tergolong pihak terafiliasi yang memberikan jasa kepada bank, sederet dengan akuntan publik dan konsultan hukum (Pasal 1 angka 15 huruf b).

UU P2SK kemudian mengubahnya. DPS dirumuskan sebagai pihak yang bertugas dan berfungsi mengawasi agar kegiatan perusahaan sesuai prinsip syariah (Pasal 1 angka 25), lalu ditempatkan sekelompok dengan komisaris dan direksi, terpisah dari penyedia jasa. POJK 2/2024 menurunkan arah itu dengan menetapkan DPS sebagai pihak utama pengurus, sebagaimana direksi dan komisaris (Penjelasan Pasal 8 ayat (1)).

Mahkamah Konstitusi (MK) pun, dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 (16 Maret 2026), menolak permohonan yang mempersoalkan pengangkatan DPS oleh RUPS, dan pertimbangannya justru memperkuat DPS.

Menurut MK, prinsip kehati-hatian dan iktikad baik melekat pada semua organ perseroan atau bagian dari organ itu, termasuk DPS, dan berlaku pula bagi kepentingan nasabah. Kedudukan DPS kini sejajar dengan pengurus. Sudah sewajarnya aturan tanggung gugatnya pun ikut disejajarkan, dan bagian inilah yang masih perlu dilengkapi.

Aturan Sudah Banyak, Ukurannya Belum Ada
Kewajiban di sekitar DPS sebenarnya tertata rapi. Direksi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPS, dan komisaris wajib memastikannya (Pasal 29 ayat (2) dan (3) POJK 2/2024). Risalah rapat DPS wajib didokumentasikan, termasuk perbedaan pendapat beserta alasannya (Pasal 32 ayat (4) dan (5)). Pasal 56 UU 21/2008 pun sejak awal menyebut anggota DPS dapat dikenai sanksi administratif.

Jadi, yang masih diperlukan adalah ukuran perdata: kapan DPS dianggap lalai, dan kapan ia sudah bekerja patut. Karena kedudukannya sudah sejajar dengan komisaris, orang mungkin bertanya: bukankah hakim cukup meminjam ketentuan bagi komisaris?

Menurut Pasal 114 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, komisaris yang bersalah atau lalai ikut menanggung kerugian perseroan secara pribadi. Ayat (5) memberi jalan keluar: komisaris terbebas bila dapat membuktikan telah mengawasi dengan iktikad baik dan hati-hati, tidak punya kepentingan pribadi, dan telah menasihati direksi untuk mencegah kerugian.

Mahkamah Konstitusi pun merujuk ayat (5) huruf a dalam pertimbangannya. Menurut saya, cara itu belum cukup. Pertama, pertimbangan MK itu menjelaskan mengapa permohonan ditolak dan tidak membuat aturan baru. Hakim perdata boleh merujuknya, tetapi tidak wajib mengikutinya.

Kedua, meminjam aturan komisaris untuk melindungi DPS mudah diterima. Namun meminjamnya untuk membebankan ganti rugi pribadi jauh lebih sulit. Beban seberat itu semestinya ditulis jelas dalam undang-undang, tidak cukup lewat tafsir. Gustav Radbruch mengingatkan bahwa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan kerap tarik menarik.

Tanpa ukuran tertulis, kepastian dan keadilan sama-sama tergerus: DPS yang bekerja sungguh-sungguh mudah dipersalahkan, sementara kelalaian yang nyata sulit ditagih. Kebutuhan itu makin terasa setelah UU Nomor 4 Tahun 2026 memperluas kegiatan bank umum syariah, sehingga wilayah yang diawasi DPS kian luas, begitu pula tantangan kepatuhannya.

Siapa Menanggung Apa
Agar tidak salah alamat, alurnya perlu diurai. Bagi nasabah, pintunya adalah bank. Pasal 236 ayat (3) huruf l UU P2SK mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian direksi, komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya, ditopang Pasal 1367 KUHPerdata.

Nasabah tidak perlu membuktikan siapa yang lalai di dalam bank. Ruang yang masih kosong justru ada di dalam perseroan, ketika bank atau pemegang saham menagih pihak yang lalai. Untuk komisaris, jalurnya jelas (Pasal 114 ayat (3) dan (6) UU PT).

Untuk DPS, ukurannya belum ditulis. Prinsipnya sederhana: tanggung gugat mengikuti kewenangan. Kewenangan DPS adalah mengawasi, menasihati, memberi opini syariah, dan melapor. Pengurusan bank ada di tangan direksi (Pasal 92 ayat (1) UU PT), yang juga wajib menindaklanjuti rekomendasi DPS.

Maka, bila DPS mengetahui, atau semestinya mengetahui, ada penyimpangan tetapi tidak memberi nasihat atau peringatan, di situlah DPS patut ikut menanggung akibatnya. Bila nasihat diberikan tetapi tidak dijalankan, tanggung gugat utamanya ada pada pemegang kewenangan pengurusan.

Pagar yang Perlu Dipasang
Meminjam kerangka Lawrence M. Friedman, struktur hukumnya sudah tersedia dan bekerja: OJK sebagai pengawas, DSN-MUI sebagai otoritas fatwa sekaligus pembina DPS. Yang perlu dilengkapi adalah substansinya, lalu dirawat budayanya. Substansi itu dapat dimuat melalui perubahan UU Perbankan Syariah atau RUU Ekonomi Syariah yang tercantum dalam Prolegnas 2025-2029.

Isinya cukup tiga. Pertama, penegasan bahwa kesetaraan kedudukan DPS dalam UU P2SK berlaku pula untuk tanggung gugat di dalam perseroan, mengingat UU Perseroan Terbatas masih hanya mengenal tiga organ.

Kedua, dasar tanggung gugat DPS atas kerugian perseroan yang timbul dari kesalahan atau kelalaiannya, beserta alasan pembebasan mengikuti pola Pasal 114 ayat (5) UU PT: beriktikad baik dan hati-hati, bebas benturan kepentingan, dan telah memberi nasihat atau peringatan tertulis. Satu syarat khas dapat ditambahkan: melapor kepada OJK bila pelanggaran signifikan tidak ditindaklanjuti (Pasal 21 ayat (3) POJK 2/2024).

Ketiga, praduga kehati-hatian, khusus untuk opini syariah. Opini yang berpijak pada fatwa DSN-MUI dan lahir dari proses terdokumentasi dianggap telah diberikan dengan hati-hati, sampai penggugat membuktikan sebaliknya. Perlindungan ini wajar, sebab undang-undang sendiri menetapkan prinsip syariah difatwakan oleh MUI (Pasal 26 ayat (2) UU 21/2008). Gagasan ini serupa doktrin business judgment rule bagi direksi, yang semangatnya tampak dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT.

Pada sisi budaya, fondasinya sudah diletakkan. Risalah rapat yang diwajibkan tadi, ditambah hasil kaji ulang ekstern tata kelola syariah (Pasal 40 POJK 2/2024), tinggal diberi kekuatan pembuktian. OJK dan DSN-MUI, yang lama bergandengan, dapat merumuskan standarnya, termasuk melalui materi sertifikasi.

Satu Anak Tangga Lagi
DPS sudah diperketat, dan itu langkah maju. Tanggung jawab jabatannya telah dirumuskan, kelayakannya diuji, dan kompetensinya segera tersertifikasi. Kini tinggal satu anak tangga: pagar tanggung gugat yang sepadan dengan kewenangannya. Perlu ditegaskan, pagar ini justru melindungi DPS yang bekerja benar. Batasnya jelas, sehingga ia tidak perlu cemas disalahkan atas keputusan di luar wewenangnya.

Di sisi lain, kelalaian yang nyata tidak lolos begitu saja. Dengan pagar itu, nasabah tetap terlindungi lewat tanggung jawab bank, bank tahu kapan dapat menagih pihak yang lalai, dan ulama serta ahli syariah tidak perlu ragu mengemban amanah sebagai DPS. Kepastian semacam inilah yang menjaga kepercayaan, modal terbesar keuangan syariah. Wallahu a'lam bish-shawab.


(miq/miq)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jepang Siapkan Dana Darurat untuk Lawan Hacker, Tim Penyelamat Siber Ikut Dibentuk
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Perubahan Kebiasaan Konsumen Mendorong Inovasi Industri Pangan
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kronologi Helikopter Super Puma Jatuh di Sungai Barito, Disewa BNPB untuk Padamkan Karhutla
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Pasal Asusila di Muka Umum Jerat Guru Mesum yang Tabrak Polisi di Tol
• 9 jam laludetik.com
thumb
Ribuan Orang Hadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia, Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.