KPK Lanjutkan Dalami Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan Bandung

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan lembaganya tengah mendalami perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Budi menegaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 6 November 2026.

"Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, pada Minggu (9/11/2026).

Selain itu, Budi juga mengatakan KPK meminta keterangan RB terkait peran pihak-pihak lainnya yang mengurus SHGB ke Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. 

Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jepang Siapkan Dana Darurat untuk Lawan Hacker, Tim Penyelamat Siber Ikut Dibentuk
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Sosok Gina Hinojosa, Wanita yang Tumbangkan 30 Tahun Kuasa Partai Trump di Texas
• 1 jam laludetik.com
thumb
ECB Sebut Inflasi Akan Tetap Tinggi, Kebijakan Suku Bunga tak Berubah
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNPB Evaluasi Keselamatan Operasi Water Bombing Usai Helikopter Jatuh di Sungai Barito, Kalsel
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
IDAI: Anak Tetap Berisiko ISPA Meski Kabut Asap Mereda karena Telanjur Terpapar Udara Kotor
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.