jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengaku sudah bertemu Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membahas rekomendasi reformasi Polri.
Jimly menyebut pertemuan yang berlangsung pada Jumat (7/11) malam itu bertujuan agar tidak ada kesan rekomendasi yang dihimpun oleh KPRP sebagai aspirasi masyarakat untuk reformasi Polri, seolah diabaikan.
BACA JUGA: Prabowo Bertemu 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada yang Tak Diundang?
"Ada beberapa yang diabaikan undang-undang, oleh DPR tempo hari. Tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden sehingga oleh Kapolri baru tinggal dijalankan," kata Prof Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Dia menilai momentum penegakan hukum yang dengan tegas dilakukan oleh Kapolri Jenderal Suyudi harus didukung sembari memberi kesempatan kepada Kapolri untuk melakukan pembenahan internal.
BACA JUGA: Polri Diminta Dalami Kemungkinan Penyadapan oleh Jenderal Listyo Dimodali Oligarki
Hal tersebut menurutnya bukan sekadar untuk institusi Polri, melainkan supaya kepercayaan publik pada keamanan penegakan hukum di Indonesia bisa kembali pulih.
"Di samping itu diharapkan putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya," tutur Jimly.
BACA JUGA: Narasi soal Jenderal Listyo Sadap Prabowo sebagai Pengalihan Isu Harus Dicermati Kritis
Adapun KPRP telah menyerahkan laporan lengkap berisi 10 buku (sekitar 3 ribu halaman) kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026, dengan esensi rekomendasi yang dirangkum menjadi enam poin utama.
Pertama, Polri tetap di bawah Presiden. KPRP sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru sehingga kedudukan Polri tetap berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.
Kedua, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas ditransformasikan menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen (keanggotaannya tidak lagi ex-officio) dengan kewenangan yang diperluas.
Rekomendasi dan keputusan Kompolnas nantinya memiliki sifat mengikat/eksekutorial di level tertentu yang mencakup pengawasan tata kelola pembinaan, operasional, hingga investigasi kode etik profesi Polri.
Ketiga, mekanisme pengangkatan kapolri tetap berjalan seperti saat ini dengan melibatkan persetujuan DPR, namun disertai penataan jalur karier yang lebih transparan dan jelas.
Keempat, pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur. Penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian akan diatur secara lebih tegas dan limitatif melalui regulasi setingkat undang-undang, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun instruksi presiden (inpres).
Kelima, perbaikan aspek kelembagaan dan manajerial (good governance). Pembenahan tata kelola internal kepolisian, termasuk peningkatan profesionalisme, penguatan fungsi reskrim, serta digitalisasi layanan publik.
Keenam. revisi regulasi hingga tahun 2029. Dorongan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta penyesuaian aturan turunan yang meliputi sekitar delapan peraturan kepolisian (perpol) dan 24 peraturan kapolri (perkap), dengan target implementasi dan reformasi berjalan bertahap hingga tahun 2029.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




