Industri logistik Indonesia sedang menghadapi perubahan besar. Di satu sisi, regulasi baru dari pemerintah mulai diterapkan. Di sisi lain, persaingan antar pemain lama masih terus berlangsung.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Logistik dan Gudang. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, PM 93 Tahun 2019.
Regulasi baru ini mengatur beberapa aspek penting, seperti Kewajiban Penggunaan Angkutan Bermotor Umum untuk Barang, Perizinan Berusaha, dan Standar Pelayanan Minimal.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. "Kami melihat ada beberapa poin yang menjadi perhatian, tapi secara umum regulasi ini untuk kemajuan industri logistik," ujarnya kepada Tech in Asia.
Regulasi baru ini juga mengatur tentang pengangkutan barang khusus, seperti barang berbahaya, hewan ternak, barang curah, dan barang dingin/beku. Selain itu, diatur juga tentang pengangkutan barang dengan waktu tempuh terbatas (perishable goods).
Di sisi lain, persaingan di industri logistik tetap ketat. Perusahaan logistik konvensional harus bersaing dengan perusahaan rintisan logistik yang mengusung model bisnis berbasis teknologi.
Pasar logistik Indonesia memang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, nilai industri logistik Indonesia pada 2023 mencapai US$254 miliar. Angka ini diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan perkembangan ekonomi digital.
Namun, tantangan utama industri logistik Indonesia masih pada biaya logistik yang tinggi. Biaya logistik Indonesia masih sekitar 22-23% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang berada di kisaran 13-14%.
Regulasi baru ini diharapkan dapat membuat industri logistik nasional lebih efisien dan kompetitif. "Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha logistik," kata Yukki.
Meski demikian, implementasi regulasi ini masih perlu diawasi. Pelaku usaha berharap tidak ada tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Persaingan dan regulasi baru ini akan menentukan masa depan industri logistik Indonesia. Pelaku usaha harus beradaptasi dengan perubahan yang terjadi agar tetap bisa bersaing di pasar.