Proses Administrasi Masih Berlangsung, Ira Puspadewi Belum Dikeluarkan dari Rutan

rmol.id • 13 jam yang lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di persimpangan jalan. Meskipun sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tiga mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi, KPK belum bisa mengeluarkan mereka dari Rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses administrasi internal masih berlangsung.

Kecepatan pembebasan ketiga mantan direksi tersebut; Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, terhambat oleh adanya putusan pengadilan yang baru saja inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Namun begitu, Budi memastikan, proses administrasi rehabilitasi tiga orang mantan direksi ASDP akan dilakukan secepatnya.

"Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya. Mengingat dalam perjalanan perkara ini kemarin 20 November ya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat pertama sudah memberikan putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini. Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," pungkas Budi.

Publik kini diminta bersabar menunggu tindak lanjut KPK atas Keppres rehabilitasi yang statusnya bertabrakan dengan putusan pengadilan yang sudah final.

Perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025. Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.