Kasus Pemberontakan, Eks Presiden Peru Pedro Castillo Divonis 11,5 Tahun Penjara

kumparan.com • 11 jam yang lalu
Cover Berita

Pengadilan Peru menjatuhkan vonis 11,5 tahun penjara terhadap mantan Presiden Pedro Castillo pada Kamis (27/11). Ia terbukti melakukan pemberontakan serta konspirasi melawan negara.

Kasus yang menjerat Castillo bermula pada 2022. Saat itu ia mencoba membubarkan kongres dan mengambil alih kekuasaan yang lebih besar, namun upaya tersebut gagal.

Vonis terhadap Castillo dijatuhkan sehari setelah pengadilan menghukum mantan presiden lainnya, Martin Vizcarra, dengan 14 tahun penjara atas kasus suap.

Castillo sendiri sudah lebih dulu ditahan untuk mencegahnya melarikan diri.

Saat menyampaikan pembelaan terakhir, Castillo membantah tuduhan pemberontakan. Menurutnya, ia memiliki alasan tersendiri mengapa membubarkan parlemen pada 2022 saat masih berkuasa.

“Upaya membubarkan parlemen itu hanya karena saya membaca sebuah dokumen tanpa memahami konsekuensinya,” kata Castillo seperti dikutip dari Reuters.

Adapun vonis 11,5 tahun itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 34 tahun penjara bagi tokoh kiri tersebut.

Castillo dicopot dari jabatan presiden pada Desember 2022, tak lama setelah upayanya membubarkan parlemen gagal.

Pencopotan itu memicu kerusuhan besar di Peru, yang menyebabkan puluhan orang tewas. Sebagian besar korban jiwa berasal dari daerah miskin, yang merupakan basis dukungan Castillo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
7 Negara Asia Penimbun Emas, Tiongkok Nomor Satu
• 8 jam yang lalumetrotvnews.com
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.