Aditya Zoni, dokter Karmila, dan tim kuasa hukum baru saja mengunjungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum serta status Justice Collaborator (JC) bagi Ammar Zoni. Ammar Zoni sendiri saat ini terjerat dalam kasus dugaan penyebaran narkoba di dalam penjara.
Langkah ini diambil dengan harapan Ammar Zoni bisa membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik peredaran narkotika yang diduga masih berlangsung di balik jeruji besi. Nyoman Adi Peri, pengacara Ammar Zoni, menjelaskan bahwa kedatangan mereka didasari oleh surat kuasa dari Aditya Zoni, adik Ammar.
"Hari ini kami mewakili keluarga Ammar Zoni untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Ini semua berkat surat kuasa dari salah satu keluarganya, yaitu adiknya Ammar Zoni. Dengan dasar tersebut, kami bisa hadir di LPSK," ungkap Nyoman Adi Peri di gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/11).
"Kami sudah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum agar Ammar Zoni bisa ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Keluarga dan Ammar Zoni siap untuk mengungkap dugaan peredaran narkoba di Rutan dan Lapas," tambahnya.
Sebagai bagian dari keseriusan dalam pengajuan status Justice Collaborator ini, pihak Ammar Zoni menyerahkan bukti berupa kronologi kejadian yang ditulis tangan langsung oleh Ammar Zoni sebelum ia dipindahkan ke Nusakambangan. Dokumen setebal empat lembar ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi LPSK untuk menelaah kelayakan Ammar Zoni mendapatkan perlindungan serta status khusus dalam persidangan mendatang.
"Dalam rapat dengan tim penerima LPSK, kami menyampaikan beberapa hal, termasuk empat lembar surat kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar Zoni sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kami menunggu telaah dari LPSK untuk melihat apakah memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator," jelas Nyoman Adi.
Nyoman Adi menegaskan bahwa Ammar Zoni ingin berkontribusi aktif dalam agenda pemberantasan narkoba dan siap bekerja sama untuk mengungkap jaringan narkoba. Kesediaan Ammar Zoni untuk berbicara diharapkan dapat menjadi pertimbangan kuat bagi pejabat terkait untuk memberikan perhatian lebih pada kasusnya.
"Kami menyampaikan semangat yang disampaikan oleh Pak Prabowo sebagai Presiden dalam Asta Cita, yaitu mengedepankan pemberantasan narkoba. Kami siap diundang oleh Pak Agus sebagai Menteri IMIPAS, Kepala BNN, dan stakeholder lainnya untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik status Ammar Zoni sebagai tersangka, yang seharusnya ia bebas pada bulan Januari 2026," tutup Nyoman Adi.
Pihak keluarga juga menyoroti pemindahan mendadak Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, yang terkenal dengan sistem keamanan super maksimum. Mereka merasa ada kejanggalan dalam proses pemindahan tersebut, mengingat status Ammar Zoni hanya sebagai pengguna.
"Kami menyayangkan perpindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Kami juga menyayangkan Ammar Zoni tidak bisa dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan dan mendapatkan keadilan," ungkap mereka.
"Kami sampaikan semua ini ke LPSK agar permasalahan ini lebih jelas. Jangan seolah menyalahkan Ammar Zoni, karena di balik semua ini ada misteri yang harus diungkap," pungkas Nyoman Adi.