3 Pejabatnya Terseret Dugaan Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Begini Respons Pelindo

fajar.co.id • 12 jam yang lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, resmi menetapkan 3 pejabat PT Pelindo Persero Regional 3 dan 3 PT APBS sebagai tersangka korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan tahun 2023 – 2024, Kamis (27/11).

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” tutur Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, Kamis (27/11).

Enam pejabat yang kini menyandang status tersangka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3 (Oktober 2021 – Februari 2024).

Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelindo Persero Regional 3, EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Persero Regional 3.

M selaku Direktur Utama PT APBS (2020 – 2024), MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021- 2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020 – 2024)

Terkait hal itu PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 buka suara. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kota Surabaya.

Menurutnya, seluruh langkah penegakan hukum merupakan kewenangan aparat berwenang yang saat ini masih terus berjalan, dan Pelindo mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan,” tutur Karlinda, Jumat (28/11/2025).

Terkait pendampingan hukum kepada tiga pegawai yang diduga terlibat, Karlinda menjelaskan dalam koridor perusahaan, Pelindo akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang bersangkutan.

“Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kerugian negara dalam proyek ini masih dihitung auditor BPKP, namun estimasinya mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar, dikurangi uang tunai Rp70 miliar yang telah disita sebelumnya.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp 70 miliar. Uang ini nantinya diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” tukas Darwis. (jpg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.