Miris ART di Lampung Ajak Anak Curi Emas dan Dollar di Rumah Majikannya

kumparan.com • 12 jam yang lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) ditangkap karena mencuri emas dan mata uang asing di rumah majikannya di Enggal, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan pelaku bernama Mia Oktaviani (37). Ia ditangkap pada Selasa (18/11) dikediamannya.

Ia menyebut, peristiwa pencurian terjadi pada 10 November 2025 di rumah korban Yasmin. Aksi ART itu terekam kamera CCTV rumah.

Dalam video itu, pelaku terlihat meminta putranya untuk masuk ke kamar korban dan mencuri perhiasan hingga mata uang asing.

"Kami melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV, dimana terlihat pelaku meminta anaknya untuk mencuri emas dan mata uang asing. Pelaku adalah ART korban," kata dia.

Ono menjelaskan, barang-barang yang dicuri pelaku yakni gelang emas 17 gram, logam mulia 3 gram dan 23 lembar mata uang asing berbagai negara.

Hasil pemeriksaan, motif pelaku mencuri perhiasan hingga mata uang asing milik majikannya karena kebutuhan ekonomi.

"Kebutuhan ekonomi, jadi suami pelaku ini berada di dalam rutan atas kasus pencabulan. Jadi dia butuh uang untuk sehari-hari karena dia bekerja sendiri," jelas dia.

Menurut Ono, pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun. (Yul/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.