Jadwal Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025

detik.com • 8 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta - Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Rangkaian kegiatan berlangsung sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025.

Informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025. Di dalamnya memuat jadwal serta ketentuan wajib bagi peserta.

Informasi Ketentuan Umum

Merujuk isi surat edaran, berikut ketentuan penting terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025:

  1. Sasaran peserta adalah guru yang terdaftar di Dapodik, belum memiliki Sertifikat Pendidik, memenuhi syarat administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, tidak terdaftar sebagai peserta PPG di kementerian lain, serta tersedia bidang studi sesuai penempatan LPTK.
  2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing.
  3. Peserta wajib mengecek validitas NIK melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika NIK belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui Verval PTK atau pembaruan di Dapodik sekolah.
  4. Peserta yang bersedia mengikuti PPG harus melakukan konfirmasi di SIMPKB, mempelajari buku ajar melalui tautan resmi, dan memastikan akun belajar.id aktif agar dapat mengakses Ruang GTK.
  5. Peserta melakukan lapor diri secara daring ke LPTK sesuai jadwal. Daftar laman LPTK tersedia pada situs resmi PPG Kemendikdasmen.
  6. Peserta mengikuti pembelajaran mandiri dan pembelajaran terbimbing melalui Ruang GTK serta LPTK sesuai jadwal.
  7. Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) dilakukan melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG. Informasi teknis akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara.
  8. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik untuk kebutuhan pendampingan.
  9. Informasi resmi dan pembaruan pelaksanaan PPG dapat dipantau melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Berdasarkan lampiran jadwal dalam surat edaran, berikut tahap lengkap PPG Tahap 5 Tahun 2025:

Keterangan: Jadwal dapat berubah sesuai informasi lebih lanjur yang disampaikan oleh masing-masing dari LPTK penyelenggara.

Ketentuan Lapor Diri Peserta

Dalam ketentuan lapor diri, peserta wajib mengunggah seluruh berkas ke aplikasi Lapor Diri LPTK sesuai penempatan pada akun SIMPKB. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  1. Pakta integritas
  2. Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)
  3. Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan transkrip nilai S1/DIV
  5. Scan KTP atau SIM
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  7. Scan Surat keterangan sehat
  8. Scan Surat keterangan berkelakuan baik
  9. Scan Surat bebas NAPZA
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK

Tahap lapor diri menjadi syarat utama agar peserta dapat mengikuti pembelajaran mandiri, pembelajaran terbimbing, hingga Uji Kompetensi PPG.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
Perempuan Indo-Eropa dan Wawasan Herbal Nusantara
• 13 jam yang lalukumparan.com
thumb
thumb
Berhasil disimpan.