Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi strategis terkait rencana sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes/kel). Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang Wakil Menteri Hukum RI, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Kamis, 26 November 2025.
Pertemuan dipimpin Wakil Menteri Hukum RI Eddy OS Hiariej dan dihadiri Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kalbar Zuliansyah, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ferdian Sinaga dan Yulius Koling Lamanau.
Koordinasi dimulai dengan pemaparan maksud kedatangan Kanwil Kalimantan Barat terkait pelaksanaan sosialisasi di wilayah Kalimantan Barat. Salah satu fokus bahasan adalah perhatian masyarakat Kalimantan Barat terhadap keberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang bersinggungan dengan hukum adat yang masih hidup di sejumlah daerah. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut pemangku kepentingan memperoleh pemahaman yang seragam, termasuk mengenai pengaturan living law dalam kerangka kodifikasi hukum nasional.
Wamenkum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan memberikan tanggapan positif dan menyatakan kesediaan untuk terlibat dalam sosialisasi yang direncanakan berlangsung pada awal Januari 2026, baik secara online maupun tatap muka.
Diskusi juga membahas penyesuaian substansi pidana pada Peraturan Daerah agar selaras dengan ketentuan pidana dalam KUHP setelah pengesahan RUU penyesuaian pidana. Selain itu, ditegaskan bahwa pidana adat tetap dapat diberlakukan sepanjang tidak diatur dalam KUHP baru, serta kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan hukum adat dalam peraturan daerah sebagai bentuk legalitas dan perubahan paradigma hukum adat dari tidak tertulis menjadi tertulis.
Kanwil Kalimantan Barat turut menyampaikan kendala pelaksanaan Posbankumdes/kel di lapangan, mulai dari aspek penganggaran, legalitas pelaksanaan paralegal berdasarkan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, hingga kewenangan lurah dalam menerbitkan SK. Pertemuan juga menyinggung pemutakhiran data perancang serta dinamika harmonisasi melalui aplikasi e-harmon.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mempersiapkan pelaksanaan webinar dan seminar sosialisasi serta melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan komitmennya untuk memastikan implementasi berjalan optimal.
“Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi sekaligus memastikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat di Kalimantan Barat. Kami berharap dukungan ini memperkuat literasi hukum masyarakat serta memastikan Posbankumdes/kel berjalan optimal sebagai layanan akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Jonny.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan daerah dalam pelaksanaan regulasi baru, sekaligus memastikan akses bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.