BYD Yakin Pasar EV Tahun Depan Tetap Tumbuh Meski Insentif Belum Pasti

kumparan.com • 11 jam yang lalu
Cover Berita

Implementasi insentif PPN DTP untuk mobil listrik belum ada kejelasan jelang pergantian tahun. Meski begitu, BYD Motor Indonesia tetap optimistis dalam menjajakan produk-produknya di pasar Tanah Air.

Head of Public Relation & Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengatakan, grafik penjualan positif BYD secara nasional menjadi fondasi yang kuat.

”Kalau kami lihat secara grafik, dari pertama BYD berdiri (di Indonesia) sampai sekarang, itu konsisten meningkat. Artinya, kami confident dengan atau tanpa policy incentive yang ada,” buka Luther di arena Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 beberapa waktu lalu.

Lebih dari itu, ia menyampaikan kesiapan perusahaan jika diperlukan transisi memasarkan mobil listrik tanpa insentif dari pemerintah. Terlebih, mulai awal 2026 mendatang, pabrik BYD di Subang, Jawa Barat akan mulai beroperasi.

”Malah kalau kami berbasis manufaktur, kami justru lebih confidence dan lebih optimis. Karena assurance terhadap production dan supply itu lebih clear,” jelasnya.

Kendati belum jelas kebijakan lanjutan apa yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik, BYD mengkonfirmasi bahwa tidak ada kenaikan harga jika insentif tak lagi berlaku.

“BYD saat ini memanfaatkan policy incentive yang membuat kondisi BYD dengan dan tanpa manufaktur itu relatif sama. Nah ini membuat keyakinan atau confidence kepada konsumen BYD itu membeli BYD, baik sekarang atau nanti,” katanya.

”Jadi saya sampaikan bahwa itu (harga) pasti sama,” pungkas Luther singkat.

Insentif impor CBU

Adapun kebijakan insentif yang dimanfaatkan BYD di Indonesia berupa bebas bea masuk impor dan PPnBM 0 persen dari program impor mobil listrik dengan komitmen investasi.

Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2024 Juncto Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pemberian insentif bagi mobil Battery Electric Vehicle (BEV).

Pada peraturan tersebut, perusahaan yang melakukan impor CBU dengan komitmen investasi bisa mendapatkan insentif Bea Masuk 0 persen dari tarif normal 50 persen. Selain itu, Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dihapuskan, dari sebelumnya dikenakan sebesar 15 persen.

Subsidi mobil listrik TKDN >40 persen

Jika pabrik mulai beroperasi, BYD bisa ikut menikmati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang disesuaikan menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021. Pada beleid tersebut, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bebas PPnBM, dari seharusnya 15 persen menjadi 0 persen.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023 Pasal 4 menyatakan bahwa battery electric vehicle (BEV) dengan TKDN di atas 40 persen berhak mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen. Sehingga, PPN yang wajib dibayar hanya sebesar 1 persen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.