Tiga mantan direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) resmi bebas usai diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi mewakili dua rekannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami. Kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPR RI, dalam hal ini diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad,” kata Ira usai keluar dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11).
Selain Ira, mereka yang dibebaskan yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas usai diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mereka keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11) sekitar pukul 17.16 WIB.
Pada kesempatan itu, Ira berharap para profesional dapat lebih diberikan perlindungan hukum agar dapat bekerja dengan lebih sungguh-sungguh untuk Indonesia.
“Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada mantan direksi ASDP.
Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco, menjelaskan pemberian rehabilitasi berawal dari usulan DPR kepada pemerintah.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulilah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut," kata Dasco, dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/11).