Usai Diprotes Pedagang, DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah

liputan6.com • 10 jam yang lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta melakukan tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Hasilnya, pasal zonasi larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dihapus. Dicoretnya larangan ini sebagai bentuk akomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata Ketua Bapemperda Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (28/11/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, jika pasal ini tetap dimasukkan, maka akan memberatkan para pedagang dan pelaku usaha.

“Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024, kalimatnya jelas,” ujar Aziz.

Ia berharap, keputusan dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat dalam Raperda KTR ini dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Mudah-mudahan Perda (KTR) ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” kata dia.

Senada, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rio Sambodo juga menyebut bahwa pasal larangan menjual rokok dalam radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta.

“Pernyataan pimpinan benar demikian. Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” ucap Rio.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta masih perlu melalui beberapa tahapan. Dia berujar, setelah monitoring dan evaluasi di Bapemperda, bakal ada rangkaian berikutnya sebelum Raperda KTR ditetapkan.

“Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
Merger GoTo-Grab Masih Berjalan
• 18 jam yang lalumetrotvnews.com
thumb
Berhasil disimpan.