JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 tetap berjalan.
Ia memastikan, penyidik masih terus mengusut kasus tersebut dengan tersangka Adjie, selaku pemilik PT JN, meskipun tiga eks pejabat ASDP yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus itu telah diampuni oleh Presiden Prabowo Subianto melalui hak rehabilitasi.
Ketiganya, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah dibebaskan dari hukuman penjara.
“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya,” tegas Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).