Korban illegal access akun sekuritas bernama Irman (70) melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Irman mengaku kehilangan dana investasi senilai Rp 71 miliar di akun sekuritas miliknya.
"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar," kata kuasa hukum korban, Krisna Murti, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Laporan dugaan illegal access itu teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Adapun yang menjadi terlapor adalah sejumlah petinggi dari perusahaan sekuritas tersebut.
Krisna menyebut pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti hasil rekap transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal kepada penyidik.
"Pada tanggal 6 Oktober 2025 jam 19.34 WIB, klien kami mendapatkan e-mail notifikasi trade confirmation pada e-mail yang terdaftar untuk membuka akun di aplikasinya mereka Neohots. Yang di mana bahwa klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu," jelas Krisna.
Sehari setelahnya, pada 7 Oktober, korban langsung melaporkan dugaan aktivitas ilegal itu kepada pihak sekuritas. Bahkan pihak sekuritas juga sudah mengakui aktivitas transaksi itu tidak dilakukan oleh korban.
"Jadi kita kehilangan uang itu pada tanggal 6. Lalu kemudian tanggal 7 itu kita melaporkan ya. Lalu kemudian dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri," tutur Krisna.
"Jadi Pak Irman klien kami tidak pernah melakukan hal itu, dan itu sudah diakui oleh PT Mirae. Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah, sehingga indikasi adalah adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah," lanjutnya.
Krisna menjelaskan sebelumnya korban memiliki portofolio saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, hingga CDIA di akun sekuritas tersebut. Namun, saham itu hilang, diganti dengan aset yang sama sekali tak diketahui korban.
"Saham-saham itu ada saham film, kemudian ada NIYZ. Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya," ucapnya.
Dia mengakui pihak sekuritas sudah berdialog dengan kliennya sebagai korban atas dugaan illegal access itu. Namun hingga kini pihak sekuritas hanya menyebut tengah melakukan investigasi internal tanpa penjelasan lanjutan.
Upaya somasi juga telah dilakukan, tapi somasi tersebut tidak direspons oleh pihak sekuritas. "Kenapa akhirnya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban," tutur Krisna.
Terkait itu, Krisna meminta pihak sekuritas bertanggung jawab penuh atas apa yang dialami kliennya. Sebab, menurutnya, pihak sekuritas tidak berupaya menjelaskan apa pun kepada korban.
"Kalau mereka mengatakan mereka adalah korban, ayo dong sama-sama ngelapor. Kita lapor ke polisi sama-sama, jangan kita dilepas. Bahwa klien kami dilepas, dia sudah mengakui bahwa transaksi ini tidak dilakukan oleh klien kami, tapi nggak ada tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya.