Eks Bos PLN Batubara Apresiasi Ketegasan Prabowo di Kasus Ira Puspadewi

jpnn.com • 7 jam yang lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni memuji ketegasan Presiden Prabowo dengan memberikan rehabilitasi untuk mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dan dua rekannya.

"Terobosan Presiden Probowo tersebut memberikan sinyal positif bahwa negara hadir dalam me-backup para pengambil keputusan untuk melakukan terobosan di tengah target pertumbuhan ekonomi cukup tinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni delapan persen," kata Khairil Wahyuni, Jumat (28/11).

"Dengan pemberian rehabilitasi ini, maka unsur memperkaya orang lain dalam pasal tindak pidana korupsi tidak bisa lagi diartikan secara subyektif oleh aparat penegak hukum," kata Khairil yang pernah mengalami nasib nyaris serupa dengan Ira dkk ini.

Selama ini, lanjut Khairil, unsur memperkaya diri selalu diartikan bahwa setiap perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah atau BUMN, dan menguntungkan perusahaan tersebut adalah suatu unsur tindak pidana korupsi.

Padahal, keuntungan diperhitungkan secara wajar berdasarkan perhitungan dan penilaian konsultan yang independen.

"Pemberian rehabilitasi ini juga memberikan sinyal kepada aparat penegak hukum, agar tidak lagi mencari cari kesalahan dengan dalih menguntungkan orang lain dari sudut pandang yang berbeda dengan penilaian profesional oleh lembaga independen, baik sebelum dan sesudah keputusan diambil pejabat pemerintah atau BUMN," jelas Khairil.

Diharapkan aparat penegak hukum mengambil pelajaran dari rehablitasi ini. Sehingga, aparat pemerintah maupun BUMN tidak takut melakukan terobosan baik berupa perubahan kebijakan maupun tindakan mempercepat pengambilan keputusan.

"Sebagai profesional di BUMN yang pernah mengalami nasib ketidakadilan hukum seperti Ira Puspitadewi dan kawan-kawan, saya bersyukur dan bangga karena dalam sejarah kepala negara kita, Presiden Prabowo hadir mau melakukan terobosan menegakkan keadilan hukum dengan melihat kebenaran secara substansial atau material hingga memberikan hak rehabilitasi bagi warga negara," kata Khairil.

Selain itu, lanjut Khairil, penegak hukum dituntut meningkatkan pemahaman tentang lingkup bisnis yang melatarbelakangi keputusan aparat pemerintah atau BUMN.

Sehingga, searah dengan sikap presiden dalam mengejar pertumbuhan ekonomi secara transparan dan berkeadilan.

"Aparat penegak hukum jangan mempertahankan beda persepsi penerapan UU Korupsi, sehinga para eksekutif di pemerintahan takut melangkah karena kebijakan terobosan beresiko dijerat pidana Undang Undang Pemberantasan Korupsi," tegas Khairil menyontohkan kasus yang menimpa dirinya maupun Ira Puspadewi dkk.

Hukum Bepihak, Bunuh Karier

Pada 2020, Khairil dinyatakan bersalah lantaran melakukan kerja sama Operasi dengan PT TME untuk pengikatan cadangan batu bara dengan pola reserve portfolio.

Kerja sama tersebut dinilai menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 477 miliar lantaran Khairil memangkas birokrasi dengan cara mengubah peraturan.

Padahal, tujuannya untuk mencapai target cadangan batu bara demi memenuhi pengamanan pasokan di PLTU Mulut Tambang.

"Semua yang saya lakukan sudah dilakukan audit Ernst & Young dengan kesimpulan kerja sama tersebut layak. Bahkan, juga dilakukan audit keuangan oleh PWC & Delloite dengan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP). Lembaga audit itu dalam presentasinya tidak ada indikasi fraud," ungkap Khairil.

BPK RI, lanjut KHairil, juga merekomendasikan kerja sama agar dilanjutkan, karena berpotensi menguntungkan negara.

Namun, lima hakim yang mengadili tetap menghukumnya dengan vonis 2 tahun penjara.

"Karena hukum, terlanjur berpihak pada yang berniat membunuh karakter dan karier, sehingga kebijakan itu dianggap merugikan negara," keluh Khairil.

Khairil sebenarnya mengundurkan diri PT PLN (Persero) sejak 2015 gegara ketidakpuasannya terhadap sikap manajemen induk PT PLN (Persero).

Pada 2020, Kejaksaan Agung turun tangan menyidik perkaranya dan melimpahkan ke pengadilan.

"Saya ikhlaskan, meski jadi korban cacatnya keadilan hingga dua tahun menghuni penjara. Tapi, saya bersyukur Presiden Prabowo mau mencegah Ira Puspadewi dan dua rekannya tidak sampai tidur di kamar penjara, akibat kebijakan sebagai direksi yang menguntungkan perusahaan, namun didakwa korupsi" tegas Khairil.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.