Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Otto Hasibuan membantah dugaan intervensi hukum dalam kasus rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Bantahan itu disampaikan Otto menanggapi pernyataan Kuasa Hukum terdakwa kasus suap eks Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, yang menyebut rehabilitasi Ira merupakan bentuk intervensi hukum.
"Tidak benar. Itu tidak benar," kata Otto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Antonius Tonny Budiono, Rizky Andhika, menyebut rehabilitasi Ira Puspadewi merupakan bentuk intervensi hukum.
Hal itu disampaikan Rizky menanggapi vonis bebas mantan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, dalam perkara suap pengadaan kapal.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pemberian uang dari Ira Puspadewi kepada Antonius Tonny Budiono bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Rizky menilai, vonis bebas untuk kliennya itu tidak lepas dari status Ira yang sudah direhabilitasi oleh Kementerian BUMN.
"Kita melihat ada intervensi terhadap proses hukum. Ini kan aneh, tersangka kasus korupsi kok direhabilitasi," kata Rizky.
Menurut Rizky, rehabilitasi Ira Puspadewi menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan kliennya bebas.
"Hakim melihat bahwa Ira Puspadewi sudah direhabilitasi, sehingga pemberian yang dilakukan oleh klien kami tidak dianggap sebagai gratifikasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan kapal.
Namun, Kementerian BUMN merehabilitasi Ira dengan alih tugas menjadi Staf Menteri BUMN.
Rehabilitasi itu diberikan setelah Ira mengajukan permohonan dengan alasan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.