Mahasiswa Jauh-jauh ke Jakarta Minta Rektor Nonaktif UNM Dikembalikan, Dosen Q: Silakan Analisa Siapa yang Biayai

fajar.co.id • 6 jam yang lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang melaporkan Rektor nonaktif, Prof. Karta Jayadi, angkat bicara menanggapi gelombang unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta dan Makassar.

Seperti diketahui, mahasiswa yang pro terhadap Karta Jayadi menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikdiksaintek) Jakarta dan disusul di depan kampus UNM Phinisi Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat (28/11/2025) sore.

Dosen berinisial Q (51) menyebut ada perbedaan besar dari segi penampilan dan biaya antara kedua jenis aksi itu.

Dikatakan Q, aksi yang mendukung korban terlihat sederhana dan dibuat sendiri oleh peserta.

“Kalau demo yang korban, mereka kasihan pakai stiker-stiker tambalan, mereka tulis sendiri. Dan juga spanduknya mereka tulis sendiri,” ujar Q kepada fajar.co.id, Jumat (28/11/2025).

Sementara itu, kata Q, aksi yang mendukung rektor nonaktif lebih terorganisir dan menggunakan bahan cetak profesional, sebuah indikasi adanya pembiayaan di baliknya.

“Tapi kalau demo yang pro rektor noaktif luar biasa, mereka cetak, wah luar biasa itu biayanya. Silahkan dianalisa sendiri, pasti butuh biaya untuk mencetak hal itu,” sebutnya.

Lebih jauh, Q mengajak publik untuk membaca regulasi yang relevan sebelum menilai peristiwa ini secara sepihak.

Ia menegaskan bahwa undang-undang dan peraturan menganjurkan penilaian yang matang terhadap tindakan yang diduga masuk kategori kekerasan seksual.

“Itu beda kalau yang mahasiswa, yang logika, yang pro dengan korban. Mereka tidak biaya karena mereka tulis sendiri,” ucapnya.

Q kemudian menyinggung dua payung hukum yang menurutnya penting dibaca.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

Ia menilai kedua aturan itu memuat ketentuan yang luas mengenai bentuk kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual verbal dan elektronik.

“Untuk para pembela rektor nonaktif, silahkan kalian baca Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang kekerasan seksual verbal maupun kekerasan seksual elektronik,” Q menuturkan.

“Kalau Anda baca itu, maka Anda tahu, oh bukan. Bukan cuma video saja, banyak hal yang ternyata yang membuat orang bisa kena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambahnya.

Q juga menggarisbawahi pentingnya merujuk pada pedoman internal pendidikan tinggi tentang penanganan kasus serupa.

“Kalian bisa baca Permendikbud Listek No. 55 Tahun 2024. Di situ juga ada mengulan tentang apa itu kekerasan seksual verbal dan juga apa yang menjadi berat, memberatkan jika seorang rektor yang melakukan kekerasan seksual,” tegasnya.

“Jadi silahkan berpikir logika. Jika ada sesuatu bukan ujuk-ujuk saja, mau diarahkan seperti itu ya,” kuncinya.

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya dari Forum Mahasiswa UNM membawa sejumlah tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta.

Jendral Lapangan, Aditya Pratama, dalam pernyataan sikapnya menegaskan:

  1. Segera tindaki laporan yang di ajukan oleh Prof. Karta Jayadi terkait penghinaan dan pencemaran nama baik karena melanggar UU ITE.
  2. Tegakkan supremasi hukum.
  3. Kembalikan Rektor UNM.
  4. Tangkap akun sosial media yang mempropaganda institusi UNM dan membuat opini perusakan citra civitas akademik, guru besar serta mencedrai dunia pendidikan. (Muhsin/fajar)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
Pelindo Dukung Peningkatan Kualitas Hidup Warga
• 4 jam yang lalumetrotvnews.com
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.