KPK Eksekusi Vonis Ira Puspadewi dkk Sebelum Bebaskan dari Tahanan

kumparan.com • 6 jam yang lalu
Cover Berita

KPK telah membebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, dari Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat (28/11).

Pembebasan itu berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi Ira dkk.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sebelum Ira dkk dibebaskan pihaknya telah melakukan eksekusi putusan pengadilan yang dijatuhkan.

Eksekusi itu berdasarkan vonis bui yang dijatuhkan pengadilan.

"Pada sore hari ini kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan: Ibu Ira, Bapak Hari, Bapak Yusuf," kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/11).

Budi menjelaskan, proses pembebasan Ira dkk ini sudah berlangsung sejak pagi tadi sesaat setelah salinan Keppres pemberian rehabilitasi diterima.

"Sudah kami lakukan seluruh prosesnya dengan baik, dengan lancar," ujarnya

Dia mengungkapkan, Ira dkk juga sempat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK atas proses hukum yang berjalan selama ini.

"Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK bahwa seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya, bahwa seluruh prosedur juga sudah dilakukan oleh kawan-kawan di penyidik, penuntut, dilakukan dengan sangat profesional dan kredibel," ungkap Budi.

"Termasuk juga selama di Rutan KPK, Ibu Ira, Bapak Hari, dan juga Bapak Yusuf juga berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib di Rutan KPK," sambungnya.

Pantauan kumparan, Ira keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Ira tampak mengenakan pakaian berwarna pink. Ira berkali-kali membungkukkan badan, dengan tangan di dada, sebagai gestur berterima kasih.

Saat keluar dari tahanan, Ira terlihat didampingi oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo.

Selain itu, tampak juga Ira didampingi oleh suaminya, Zaim Uchrowi. Lalu, juga ada anaknya, Ibnu Nadzir, yang turut menanti bebasnya Ira dari tahanan KPK.

Ira dkk mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi untuk Ira dkk diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (25/11).

Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.

Kasus Ira dkk

Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.

Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.

"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.

Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.

"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.

Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.