Airlangga Sebut Formula UMP 2026 Sudah Final, Tinggal Diumumkan

wartaekonomi.co.id • 6 jam yang lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah membahas mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Ia menyebut bahwa formula penetapan UMP 2026 masih sama mekanismenya dengan tahun sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian pada komponen alpha atau indeks tertentu.

"UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah nanti akan diumumkan pada waktunya," Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Meski demikian, ia masih enggan membeberkan formula tersebut karena pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak terkait.

Airlangga menyatakan indeks yang digunakan dalam penetapan UMP 2026 akan mengacu pada perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak (KLH) sesuai standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak. KLHS berdasarkan kriteria ILO," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan serta skema baru dalam penetapan UMP 2026. Ia menyebutkan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

"Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi, untuk diterapkan Januari (2026)," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Adapun Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa variabel penetapan upah mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang mencerminkan produktivitas dan daya beli. Untuk UMP 2025 sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 6,5% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.