Said Didu Setelah Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Resmi Bebas: Alhamdulillah…

fajar.co.id • 6 jam yang lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu mengucapkan syukur. Itu setelah Eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi bebas.

Ira dibebaskan bersama dua direksi ASDP lainnya. Setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, hari ini (28 Nov) Mba Puspadewi (mantan Dirut ASDP) bersama 2 (dua) Direksi ASDP lainnya dibebaskan dari rumah tahanan KPK, setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden @prabowo,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/11/2025).

Didu juga berterima kasih kepada Prabowo karena telah memberi rehabilitasi.

“Terima kasih Bapak Presiden,” ujarnya.

Adapun dua direksi lain adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dikutip dari Antara, ketiga mantan direksi ASDP tersebut resmi bebas pada pukul 17.15 WIB daru Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah bebas, mereka menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi.

Kemudian berjalan untuk memberikan pernyataan setelah resmi bebas usai mendapatkan rehabilitasi.

Sebelumnya, ketiganya merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Kemudian pada 6 November 2025, Ira Puspadewi saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi. (Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.