JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu 2025 tahap 5.
Informasi pemanggilan peserta tersebut disampaikan oleh Kemendikdasmen melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Pengakuan Prabowo di Hari Guru: Aku Termasuk Nakal Dulu, Untung Sudah Jadi Presiden
terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik); belum memiliki Sertifikat Pendidik; telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi; bukan peserta PPG di kementerian lain; aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara
Setelah mengonfirmasi ketersediaan, peserta melakukan lapor diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG.
Ketentuan Lapor DiriSeluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Baca Juga: Prabowo Minta Maaf di Hari Guru Nasional: Saya Baru Mampu Alokasikan Anggaran untuk 16.000 Sekolah
Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5- Pemanggilan Peserta di SIMPKB (Konfirmasi Kesediaan): 27-28 November 2025
- Pembelajaran Mandiri di SIMPKB (Buku Ajar): Sampai dengan 30 November 2025
- Lapor Diri di LPTK: 30 November s.d. 1 Desember 2025
- Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
- Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 1-6 Desember 2025
- Pembelajaran Terbimbing Secara Daring di LPTK: 1-6 Desember 2025*)
- Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025
- Periode Unggah Dokumen Uji Kinerja: 9-11 Desember 2025
- Cetak Kartu Ujian: 12 Desember 2025
- Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025
Informasi selengkapnya terkait PPG Guru Tertentu 2025 tahap 5 dapat dilihat melalui laman ini.