JAKARTA, DISWAY.ID - Aliran dana Rp100 miliar menjadi sorotan dalam isu pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU.
Alasan pemberhentian diduga karena adanya pelanggaran tata kelola keuangan di tubuh internal organisasi Islam terbesar ini.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, membenarkan bahwa salah satu alasan yang menjadi dasar pemberhentian Gus Yahya adalah temuan audit internal PBNU tahun 2022, yang menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp100 miliar.
Sarmidi menjelaskan bahwa dana tersebut tercatat sebagai dana yang masuk ke PBNU dan dikelola oleh Mardani Maming.
Ia menegaskan bahwa temuan itu merupakan bagian dari laporan internal organisasi yang bukan untuk publik.
"Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal," kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.
Namun, Sarmidi mengaku terkejut karena laporan audit yang bersifat internal tersebut kemudian menyebar luas ke publik.
Kendati begitu, Ia membenarkan adanya aliran dana yang masuk.
"Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial. Nah, itu kalau kita melihat data yang ada, itu benar. Benar adanya ada aliran yang masuk itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerbitkan surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU mulai 26 November 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.