FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kisruh di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tampaknya semakin memanas. Saling pecat kini mulai terjadi.
Setelah beredar surat edaran 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menegaskan KH Yahya Cholil Staquf bukan lagi sebagai Ketua Umum PBNU, kini giliran Gus Yahya yang melakukan pemecatan terhadap jabatan tertentu di PBNU.
Bedanya, pemecatan dari jabatan yang dilakukan Gus Yahya disertai dengan pemberian jabatan baru. Perombakan struktur setelah terbit surat pernyataan dengan nomor 4792/PB.23/A.II.07.08/99/11/2025.
Gus Yahya dalam surat terbaru mencopot Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari posisi sebagai Sekjen PBNU. Pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) itu kemudian dikasih tugas sebagai Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Posisi strategis Sekjen PBNU kini diserahkan kepada Amin Said Husni yang sebelumnya menjabat sebagai waketum organisasi tersebut.
Gus Yahya dalam surat pernyataan nomor 4792/PB.23/A.II.07.08/99/11/2025 juga mencopot Gudfan Arif sebagai Bendahara Umum PBNU. Gudfan kemudian digeser menjadi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan dan posisi bendum ditempati Sumantri Suwarno.
Adapun, keputusan mencopot Gus Ipul setelah dilaksanakan Rapat Harian Tanfidziyah yang dipimpin Gus Yahya. Tiga agenda diketahui dibahas dalam rapat, yakni rancangan kerja NU 2025-2050, evaluasi kinerja dan program, dan lain-lain.
“Salah satu keputusan penting dari Rapat Harian Tanfidziyah ini adalah mengenai rotasi jabatan,” demikian petikan surat pernyataan nomor 4792/PB.23/A.II.07.08/99/11/2025.
Adapun, kepemimpinan di PBNU menuai polemik setelah terbit Risalah Rapat Harian Syuriyah organisasi pada 20 November.
Risalah rapat menyatakan Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU dalam waktu tiga hari sejak risalah dibuat. Setelah muncul Risalah Rapat Harian Syuriyah, terbit surat edaran berkop PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat edaran menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat ketum organisasi kaum nahdiyin tertanggal 26 November. Surat juga menyatakan Gus Yahya tidak memiliki hak atau wewenang terkait fasilitas yang melekat sebagai Ketum PBNU.
Adapun, surat edaran terbit sebagai tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Risalah rapat menyatakan Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU dalam waktu tiga hari sejak risalah dibuat.
Gus Yahya belakangan menyatakan surat edaran tidak sah, karena tak memuat stempel digital PBNU. Selain itu, Gus Yahya menganggap surat diedarkan bukan melalui platform PBNU, sehingga menganggap edaran tak layak ditindaklanjuti. (fajar)