KPK Geledah Rumah-Tempat Usaha di Jatim Terkait Kasus Pemerasan Calon TKA

kumparan.com • 3 jam yang lalu
Cover Berita

KPK menggeledah dua rumah dan satu tempat usaha di kawasan Batu dan Malang, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) pada Kemenaker yang menjerat eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada 26-27 November kemarin.

"Penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/11).

Budi menjelaskan, dalam rangkaian penggeledahan itu didapat sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen terkait dugaan aliran uang pemerasan kepada Hery.

"Penyidik menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik," jelasnya.

Di sisi lain, Budi menambahkan, penyidik juga telah kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hery pada Senin (24/11) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Hery digali pengetahuannya soal aturan pengajuan permohonan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Mendalami latar belakang dikeluarkannya peraturan di Kemenaker yang mengharuskan para pemohon RPTKA wajib terdaftar di Kemenaker, sehingga melegalkan agen TKA mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA," ungkap Budi.

"Di mana aturan ini dibuat saat Saudara HS menjabat sebagai Dirjen Binapenta tahun 2016," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menetapkan 8 tersangka sebelum Hery. Mereka, yakni:

Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.

Belakangan, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan menjerat Hery sebagai tersangka. Hery belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka ini.

Terhadap 8 tersangka yang lebih dulu dijerat KPK, proses penyidikannya sudah lebih dulu rampung. Mereka kini tinggal menunggu diadili di persidangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.