KPK menggeledah dua rumah dan satu tempat usaha di kawasan Batu dan Malang, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) pada Kemenaker yang menjerat eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada 26-27 November kemarin.
"Penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/11).
Budi menjelaskan, dalam rangkaian penggeledahan itu didapat sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen terkait dugaan aliran uang pemerasan kepada Hery.
"Penyidik menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik," jelasnya.
Di sisi lain, Budi menambahkan, penyidik juga telah kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hery pada Senin (24/11) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Hery digali pengetahuannya soal aturan pengajuan permohonan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
"Mendalami latar belakang dikeluarkannya peraturan di Kemenaker yang mengharuskan para pemohon RPTKA wajib terdaftar di Kemenaker, sehingga melegalkan agen TKA mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA," ungkap Budi.
"Di mana aturan ini dibuat saat Saudara HS menjabat sebagai Dirjen Binapenta tahun 2016," lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menetapkan 8 tersangka sebelum Hery. Mereka, yakni:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW)
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Belakangan, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan menjerat Hery sebagai tersangka. Hery belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka ini.
Terhadap 8 tersangka yang lebih dulu dijerat KPK, proses penyidikannya sudah lebih dulu rampung. Mereka kini tinggal menunggu diadili di persidangan.