Bapemperda DKI: KTR Mustahil Diterapkan Radius 200 Meter dari Sekolah

idntimes.com • 21 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Ketua Bapemperda Abdul Aziz, mengatakan pihaknya telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.