JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KM dan RA, yang sebelumnya viral karena menodongkan senjata api saat aksinya dipergoki korban. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan senjata api rakitan beserta amunisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua pelaku dibekuk oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu dini hari, 26 November 2025.
“Tim opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial KM dan RA di sebuah rumah. Petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 30 November 2025.
Budi menjelaskan, aksi percobaan pencurian tersebut bermula dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, dua pelaku terlihat mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah toko di kawasan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada 24 November 2025. Namun,Aksi mereka gagal setelah dipergoki korban.
“Dalam kondisi terdesak Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri,” ucapnya.
Berdasarkan laporan dan hasil analisis rekaman CCTV, unit Resmob kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku. Para pelaku mengaku kerap membawa senpi saat beraksi.
“Pelaku mengaku, kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri,” ungkapnya.
Para pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.*