JAKARTA - Pemecatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf dinilai prematur karena audit keuangan organisasi belum rampung serta belum menghasilkan temuan yang dapat dijadikan dasar keputusan.
“Audit belum selesai, tim pencari fakta baru bergerak setelah keputusan diumumkan. Bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia? Prinsip organisasi yang tertib harus dijunjung tinggi,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca di Jakarta, Antara, Minggu, 30 November.
Sebelumnya, permintaan agar Gus Yahya mundur disebut didasarkan pada hasil Rapat Harian Syuriyah. Dalam rapat itu, tata kelola keuangan PBNU dinilai mengindikasikan pelanggaran hukum syariat, ketentuan perundang-undangan, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta aturan perkumpulan yang berpotensi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Namun, auditor internal PBNU dalam klarifikasinya menegaskan tidak semestinya ada pihak yang menyimpulkan atau mengutip hasil audit karena proses masih berjalan. Audit umum, kata auditor, tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan diverifikasi.
Kejanggalan dinilai semakin tampak karena tim pencari fakta dibentuk setelah pemecatan dilakukan. Menurut Najib, prosedur seperti itu tidak selaras dengan tradisi organisasi yang menempatkan verifikasi fakta sebagai dasar keputusan.
“Jika ada dugaan pelanggaran, penyelidikan dulu. Fakta dikumpulkan, dibahas di forum yang sah, baru keputusan diambil. Membalik urutan justru memecah belah,” ujarnya.
Di tengah memanasnya situasi, sejumlah Pengurus Wilayah NU (PWNU) dari berbagai daerah menyerukan agar pengurus pusat mengutamakan islah dan tabayyun. Mereka menilai penyelesaian damai dan musyawarah merupakan tradisi organisasi yang perlu dijaga.
Beberapa PWNU bahkan meminta kepengurusan yang ada dibiarkan berjalan hingga Muktamar 2026, sembari membenahi persoalan internal tanpa langkah-langkah yang dapat merusak stabilitas organisasi.
Seruan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa kegaduhan di level paling atas PBNU dapat menggerus kepercayaan publik dan melemahkan posisi organisasi menjelang muktamar.
Sementara itu, Gus Yahya menolak keputusan pemberhentian tersebut. Ia menegaskan bahwa Rais Aam tidak memiliki dasar organisatoris untuk mencopot ketua umum tanpa melalui Muktamar. Dengan audit yang belum selesai dan tim pencari fakta baru bekerja, banyak pihak menilai keputusan pemecatan tersebut prematur dan tidak sah menurut aturan organisasi.
Berbagai kalangan berharap polemik ini dapat segera mereda melalui mekanisme organisasi yang benar, mengedepankan tabayyun, serta memilih jalan islah demi menjaga kewibawaan PBNU dan kemaslahatan warga NU.